JAKARTA, KOMPAS.com - Pemasangan spanduk “Selamat Tahun Baru, Presiden Baru” bergambar pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN di Gedung Blok A Kampung Susun Akuarium dianggap sebagai sebuah proses demokrasi.
“Bagi kami, ini proses demokrasi, sama dengan warga di kampung-kampung lainnya, bisa bebas pasang baliho atau spanduk yang jadi dukungannya,” kata Ketua Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri, Dharma Diani saat dihubungi, Rabu (10/1/2024).
Ia menekankan, Kampung Susun Akuarium bukanlah rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, khususnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP).
Sebab, Diani menegaskan, warga mengelola Kampung Susun Akuarium melalui wadah koperasi.
“Kami memang masih sewa jangka panjang lima tahun, kami bayar di muka di BPAD, dan kami sedang proses untuk ini bisa dihibahkan kepada kami,” ujarnya.
Terlepas dari hal tersebut, Diani menegaskan bahwa tidak ada aparatur sipil negara (ASN) yang berhuni di Kampung Susun Akuarium.
Kemudian, Diani menyinggung tentang warga Kampung Susun Akuarium yang selama ini mengacu aturan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta.
“Di PKS kami, tidak ada aturan atau larangan pasang banner dengan peraturan KPU dan lain-lain. Yang jadi larangan adalah tidak boleh menjual bangunan, tidak menerima gerai ATM,” kata Diani.
Baca juga: Spanduk Amin Masih Terpasang di Pagar Kampung Susun Akuarium, Ketua RT: Akan Digeser ke Area Luar
“Tidak pasang baliho iklan komersial, tidak menyewakan kepada pemilik usaha ritel seperti Indomaret, Alfa, dan lain-lain. Jadi, ini hal yang kami pegang,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Kampung Susun Akuarium memutuskan untuk menurunkan spanduk bergambar AMIN yang terpasang di Blok A pada Senin (8/1/2024) setelah terpampang sejak Minggu (31/12/2023).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melarang alat peraga kampanye dipasang di beberapa tempat saat masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu 2024) dimulai, 28 November 2023 nanti.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023 yang diteken 24 November 2023 lalu.
Dalam SK itu, KPU DKI melarang peserta Pemilu untuk memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.
Kemudian, gedung milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, fasilitas milik Pemprov DKI, jalan protokol, hingga sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan adalah lokasi yang diharamkan untuk dipasang alat peraga kampanye.
Pagar pemisah jalan, jembatan penyebrangan, halte, terminal, stasiun, pelabuhan, tiang listrik, dan area jalan tol juga diminta oleh KPU DKI supaya bersih dari alat peraga kampanye.
Selain itu, KPU DKI juga meminta kepada peserta Pemilu untuk mempertimbangkan nilai estetika dan keindahan kota dalam memasang alat peraga kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.