Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trauma, Bocah 12 Tahun Korban Pencabulan Ayah Tiri di Jaksel Tak Bisa Tidur dalam Keadaan Gelap

Kompas.com - 10/01/2024, 20:28 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pjs) Sementara Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Lia Latifah mengungkapkan, rasa trauma kini mendera bocah 12 tahun korban pencabulan ayah tiri di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Korban berinisial SRP mengalami trauma imbas pencabulan yang dilakukan ayah tirinya. Korban sampai sekarang belum bisa tidur dalam keadaan gelap,” ujar dia saat dihubungi, Rabu (10/1/2023) malam.

Lia menyebut SRP tak bisa tidur dalam keadaan gelap karena teringat dengan perlakuan ayah tirinya.

Baca juga: Ayah Tiri di Pesanggrahan Cabuli Anaknya 20 Kali sejak 2022

Sebab, Hadi (42), ayah tiri korban, melancarkan aksi gilanya ketika korban sedang tertidur lelap.

“Korban begitu takut ketika lampu kamar dimatikan. Makanya dia tidur dengan lampu keadaan menyala dan dia baru bisa tertidur ketika kondisinya sudah sangat mengantuk,” tutur Lia.

Lebih lanjut, korban juga mengalami ketakutan ketika mendengar derap langkah kaki.

Ia takut yang melangkah adalah ayah tiri yang tega mencabulinya puluhan kali.

Baca juga: Ayah Tiri di Jaksel Iming-imingi Uang Rp 20.000 agar Anak Tak Laporkan Aksi Pencabulannya

“Meski sudah tinggal di rumah neneknya, dia masih takut kalau dengar langkah kaki. Jadi kalau dia ditinggal sendiri, lagi di kamar atau toilet, terus mendengar suara langkah kaki, pasti takut,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, aksi pencabulan menimpa seorang anak perempuan berinisial SRP.

Korban dicabuli ayah tirinya Hadi (42) di kontrakannya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Hadi diketahui telah mencabuli dan memperkosa korban sebanyak 20 kali.

Baca juga: Dicabuli Ayah Tiri 20 Kali dalam 1,5 Tahun, Anak di Jaksel Diungsikan ke Rumah Tante

Berdasarkan pengakuan sepupu korban, FF, pelaku disebut mulai melancarkan aksinya saat korban duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD).

Akibat hal itu, korban disebut menderita trauma berat.

SRP juga disebut sempat mencoba melakukan bunuh diri karena sudah tak tahan dengan penderitaan yang dideritanya.

Di lain sisi, polisi juga telah menangkap dan menjebloskan Hadi ke penjara.

Hadi dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Megapolitan
Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Megapolitan
Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Megapolitan
Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Megapolitan
Soal Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Pendidikan : Kegiatan 'Study Tour' Harus Dihapus

Soal Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Pendidikan : Kegiatan "Study Tour" Harus Dihapus

Megapolitan
FA Nekat Bunuh Pamannya Sendiri di Pamulang karena Sakit Hati Sering Dimarahi

FA Nekat Bunuh Pamannya Sendiri di Pamulang karena Sakit Hati Sering Dimarahi

Megapolitan
Minta Penertiban Juru Parkir Liar Dilakukan secara Manusiawi, Heru Budi: Jangan Sampai Meresahkan Masyarakat

Minta Penertiban Juru Parkir Liar Dilakukan secara Manusiawi, Heru Budi: Jangan Sampai Meresahkan Masyarakat

Megapolitan
Tabrak Separator 'Busway' di Buncit, Pengemudi: Ngantuk Habis Antar Katering ke MK

Tabrak Separator "Busway" di Buncit, Pengemudi: Ngantuk Habis Antar Katering ke MK

Megapolitan
Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Megapolitan
Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com