Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atribut Kampanye Penuhi JPO Halte Budi Utomo, Warga: Ruwet kayak Sampah

Kompas.com - 11/01/2024, 16:01 WIB
Vincentius Mario,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) dipasang hingga memenuhi fasilitas umum salah satunya di JPO Halte Transjakarta Budi Utomo, Jakarta Pusat.

Beberapa warga beranggapan atribut itu hanya merusak pemandangan.

Salah satunya adalah Sujo (60), pedagang siomai yang mangkal tepat di bawah Halte Budi Utomo.

"Mengganggu pemandangan, ruwet kayak sampah. Tapi kan ini untuk Pemilu. Habis Pemilu juga palingan sudah, enggak dipasang lagi," kata Sujo saat ditemui di lokasi, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Penuh Sesak Pemandangan Jakarta Menjelang Pemilu, Atribut Kampanye Dipasang Sembarangan

Sujo menduga atribut kampanye itu dipasang ketika tengah malam atau dini hari. Sebab, dia tidak melihat pemasangan atribut itu meski seharian berada di sana.

"Dipasangnya enggak tahu, tahu-tahu udah dipasang. Kayaknya malam hingga pagi dipasang. Tahu-tahu sudah ada. Saya mangkal di sini jam 10.30 WIB. Kayaknya subuh itu dipasang," ucap Sujo.

Dia mengungkapkan, petugas sempat menertibkan atribut kampanye tersebut, tetapi dipasang lagi.

"Sebenarnya Kamtib sering lewat, tapi enggak diambil. Enggak dipermasalahkan juga. Kemarin sempat tuh, di atas, ditertibkan sama Pol PP sebelum tahun baru. Tapi kan dipasang lagi," ungkap Sujo.

Baca juga: Atribut Kampanye Penuhi JPO Senen, Warga: Jelas Mengganggu Pemandangan

Tak hanya Halte Budi Utomo, atribut kampanye juga terlihat memenuhi fasilitas umum di sepanjang Jalan Gunung Sahari Raya menuju ke Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Mulai dari JPO Pasar Senen, Halte Kramat Sentiong, hingga Halte Salemba UI.

Atribut kampanye yaitu baliho caleg, spanduk, bendera partai, hingga pamflet terlihat "merusak" pemandangan jalan.

Sebagian besar atribut kampanye itu memasang nama dan wajah para Caleg DPRD DKI Dapil 1 Jakarta Pusat dan Caleg DPR RI Dapil 2 Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri.

Beberapa jargon turut dikibarkan seperti "Waktunya Cabut Nyawa Koruptor", "Saatnya Muda Berperan, Bukan Baperan", dan "Satukan Generasi, Satukan Inspirasi".

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait pemasangan APK seperti yang tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada Pasal 71 disebutkan, tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com