JAKARTA, KOMPAS.com - Bos lapak semangka di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, Sudarto (55), merugi puluhan juta rupiah.
Sebab, dagangannya terkena air keras yang disiramkan pembunuh bernama Dedi Jaya (28) kepada karyawannya, Utomo, Senin (8/1/2024) dini hari.
"Sekitar tiga ton (semangka) kena cipratan air keras. Itu kalau dinominalkan, kerugian saya Rp 30 jutaan," ujar Sudarto di lokasi kejadian, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Rekan Pedagang Semangka yang Dibunuh di Kramatjati Juga Terluka, Kena Cipratan Air Keras
Adapun Utomo tewas dibacok oleh Dedi Jaya saat bekerja dengan rekannya, Abas. Sebelum dibacok, Utomo disiram air keras terlebih dulu.
Ketika pelaku menyiram Utomo dari belakang, air keras tersebut tidak hanya mengenai korban, tetapi juga terciprat ke arah Abas dan tumpukan buah semangka.
Akibatnya, tiga ton buah semangka rusak.
"Buah semangka juga kebakar karena cipratan air keras, pada gosong," tutur Sudarto.
Baca juga: Terkejutnya Bos Lapak Semangka di Kramatjati, Ditelepon Tengah Malam karena Karyawan Dibacok
Sementara itu, kulit Abas melepuh pada bagian pipi, leher, tangan kanan, serta perut.
Utomo, yang menjadi target pelaku, mengalami luka bacok dan kulit melepuh. Utomo dan Abas kemudian langsung dibawa ke RS Polri Kramatjati.
Namun, hanya Abas yang selamat. Utomo dinyatakan tewas saat dirawat.
Sebagai informasi, Utomo dibacok usai melayani pembeli, Senin sekitar pukul 00.10 WIB. Tak berselang lama, pelaku yang mengenakan jaket hijau datang menghampiri korban.
Tanpa basa basi, pelaku langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah korban. Cipratan air keras bahkan mengenai rekan korban bernama Abas.
Baca juga: Pedagang Semangka yang Tewas Dibunuh di Kramatjati Dikenal Supel dan Humoris
Setelah itu, pelaku memukuli korban dan membacoknya dengan celurit. Pelaku kemudian melarikan diri ke Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 04.00 WIB.
Dedi kemudian ditangkap Polsek Kramatjati pada pukul 11.30 WIB. Kini, Dedi Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Kepada polisi, Dedi Jaya mengaku membunuh Utomo karena cemburu istrinya diduga selingkuh dengan korban.
Dedi dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.