JAKARTA, KOMPAS.com - Eks warga Kampung Bayam meminta perlindungan Komnas HAM setelah dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Kuasa hukum empat eks warga Kampung Bayam, Muhammad Didi, telah mengirimkan surat permohonan kepada Komnas HAM untuk melindungi kliennya.
"Melalui surat ini kami mohon kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melakukan serangkaian upaya perlindungan, pendampingan, pengawasan dan penindakan atas peristiwa ini dengan selalu memperhatikan Hak Asasi Manusia warga Kampung Bayam yang dilanggar oleh PT Jakpro, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Kepolisian Resor Jakarta Utara," kata Didi melalui dokumen surat yang diterima Kompas.com, Jumat (12/1/2024).
Baca juga: Kasus Eks Warga Kampung Bayam Dilaporkan Jakpro Naik ke Tahap Penyidikan
Didi mengaku sudah menerima surat panggilan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Dalam surat kepada Komnas HAM, Didi juga mempertanyakan tindakan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara yang mengirimkan kedua surat itu dalam waktu bersamaan.
"9 Januari 2024, klien kami mendapatkan SPDP dan surat panggilan yang dikirim bersamaan tanpa memperhatikan kesiapan klien kami yang telah terseret dalam perkara pidana dan justru langsung mengirimkan surat panggilan," tulis Didi.
Menurut dia, surat panggilan dan SPDP itu justru mencederai proses mediasi yang telah terjalin di antara kedua pihak.
Sebagai informasi, eks warga Kampung Bayam dan perwakilan dari pihak Jakpro bernama Hikmat sempat bertemu untuk mediasi pada 8 Januari 2024 di Polres Metro Jakarta Utara.
Baca juga: Heru Budi Diminta Tak Tutup Mata Soal Eks Warga Kampung Bayam yang Belum Direlokasi
"Pihak kepolisian kami nilai telah mencederai hasil mediasi kami dengan PT Jakpro dengan memproses laporan naik ke tahap sidik. Hasil mediasi begitu baik, kenapa dinaikkan ke tahap sidik?" ujar Didi.
Secara terpisah, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Muhammad Fuqron (45) sekaligus salah satu terlapor menyayangkan proses hukum yang dia hadapi saat ini.
"Kami beberapa kali berkirim surat ke PJ Gubernur DKI agar mau dialog dengan warga, bukan mempolisikan," ucap Fuqron.
Sebagai informasi, laporan ini bermula ketika Fuqron dan eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam (KSB) pada 29 November 2023 lalu.
Baca juga: Diperiksa Polisi, Eks Warga Kampung Bayam Ditanyai soal Perusakan Kunci dan Penggunaan Air
Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.
Laporan Jakpro merujuk Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dan atau Pasal 167 KUHPidana.
Ketiga Pasal itu memuat tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.