JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Satpol PP DKI Jakarta disebut dapat langsung menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang jelas melanggar aturan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menjelaskan, Satpol PP bisa bekerja berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta yang berlaku.
“Kami kan tidak bisa menurunkan sendiri. Yang punya kewenangan secara langsung itu sebenarnya kan dari pihak Pemprov juga bisa,” ujar Benny dalam program Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Bawaslu: Pemprov DKI Kurang Responsif Tindak APK Melanggar
“Satpol PP selaku penegak Perda itu bisa melakukan eksekusi secara langsung,” sambung dia.
Menurut Benny, Satpol PP bahkan dapat menindak APK yang melanggar aturan tanpa menunggu rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta.
Sebab, aturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pemasangan APK itu berdasarkan aturan dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Iya (Bisa). Kami sebenarnya, KPU bersama Bawaslu juga punya concern yang sama dengan APK. Toh kalau misalkan merujuk pada Surat Keputusan KPU Nomor 363 Tahun 2023 soal detail pemasangan APK, itu kan dasar hukumnya mengambil dari Perda,” kata tutur Benny.
“Kalau misalkan secara estetika, secara zonasi itu melanggar daripada Perda, Satpol PP selaku penegak perda mestinya bisa mengeksekusi langsung,” sambung dia.
Selama ini, lanjut Benny, Bawaslu DKI Jakarta pun hanya memberikan rekomendasi pelanggaran APK kepada Pemerintah Provinsi.
Baca juga: Bawaslu: Pemprov DKI Kurang Responsif Tindak APK Melanggar
Sementara proses eksekusi atau penertiban dilakukan oleh jajaran Satpol PP DKI Jakarta.
“Kami hanya mendampingi, mengkoordinasikan, memang tidak ada regulasi yang menegaskan yang mengatur kalau pengawas pemilu yang menurunkan. Dan tugas kami kan bukan menurunkan alat peraga kampanye,” ucap dia.
Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 telah berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sejak hari pertama kampanye, APK mulai dipasang.
Baliho, spanduk, bendera partai, dan pamflet menjamur ke seluruh penjuru ibu kota. Permasalahan muncul ketika APK tersebut dipasang di fasilitas umum milik Pemprov DKI.
Salah satunya terlihat di sepanjang jalan Gunung Sahari hingga Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
Bendera partai dan baliho caleg memenuhi fasilitas umum, yakni di jembatan penyeberangan orang (JPO).
Baca juga: Dishub DKI Tunggu Rekomendasi Bawaslu untuk Tertibkan APK di Pembatas Jalur Sepeda