BEKASI, KOMPAS.com - Muncikari Oma memakai uang hasil prostitusi online A (15) dan tujuh korban lainnya untuk berbelanja ke mal dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Oma telah menjalankan bisnis eksploitasi seksual kurang lebih satu tahun. Selama itu pula dia mendapatkan Rp 36 juta dari kejahatannya.
"Dari hasil selama satu tahun tersangka A alias Oma mendapat penghasilan sebesar Rp 36 juta rupiah, yang mana uang itu digunakan untuk ke mal, belanja, dan untuk kebutuhan sehari-hari," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus di Mapolres Bekasi Kota, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Remaja di Bekasi Jadi Korban Prostitusi Online, Ada Sosok Mami yang Pegang Bayaran
Firdaus menuturkan, dalam sistem perekrutan korban, Oma dibantu oleh perekrut. Salah satunya berinisial D (18), yang kini juga menjadi tersangka.
Namun, D baru bekerja tiga bulan belakangan ini. Dia bertugas untuk "memancing" korban dengan iming-iming berlibur ke Bali.
"Awalnya korban diajak (diimingi) berlibur ke Bali tapi faktanya korban diajak ke rumah tersangka A alias Oma," ujarnya.
Kemudian, D mencari pelanggan lewat aplikasi kencan online. Selama tiga bulan, dia berhasil mendapat 128 pria hidung belang.
Sekali kencan, pelanggan dipatok mulai harga Rp 250.000-450.000.
"Untuk korban mendapatkan upah setiap tamu yakni Rp 50.000. Selebihnya diserahkan ke tersangka A alias Oma dan D mendapatkan upah Rp 50.000 pertamunya," tuturnya.
Dua tersangka dijerat Pasal 88 Jo 76i UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Dua tersangka terancam 15 tahun penjara," pungkas Firdaus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.