JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta menyebutkan, alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di pohon menyalahi aturan Pemilu.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup, hal itu juga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Baliho ditempel di pohon tidak benar. Menyalahi aturan dan Melanggar PKPU," ucap Roup saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2024).
Selain itu, Roup mengatakan bahwa Bawaslu bakal menertibkan APK yang melanggar ketentuan.
Baca juga: Bawaslu DKI: Satpol PP Bisa Langsung Tertibkan APK yang Melanggar
"Kami akan berikan sanksi pelanggaran administrasi ya," jelas Roup.
Bersama Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar), Bawaslu sudah melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan.
Salah satunya, APK yang melanggar estetika dan juga yang membahayakan pengguna jalan.
"Kami baru memetakan bersama dengan pihak Satpol PP dan Kesbangpol, terutama yang membahayakan pengguna jalan, dan dari segi etika dan estetika kurang pantas, kami lakukan penertiban," jelas dia.
Menurut dia, pelanggaran terjadi merata di seluruh jalan di Jakarta Barat.
Baca juga: Banyak APK Belum Ditertibkan, Bawaslu DKI: Pelanggarannya Sangat Masif
"Semua wilayah ada, hampir merata," tutur Roup.
Dalam wawancara terpisah, Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengaku siap membantu Bawaslu untuk menertibkan APK yang menyalahi aturan.
"Kalau memang perlu dukungan kami, Pemkot siap membantu," ujar Uus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.