BEKASI, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi memastikan bakal memanggil Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani untuk diperiksa berkait foto pamer jersey nomor punggung 2.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan, pihaknya bakal mengadakan rapat terlebih dahulu menentukan harinya.
"Nanti, kami rapatkan terlebih dahulu. Pokoknya minggu-minggu ini dilakukan pemanggilan terhadap PJ Wali Kota Bekasi," ujar Sodikin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Besok, Bawaslu Bakal Periksa 2 Camat hingga Kadishub Berkait Jersey Nomor 2
Sodikin menuturkan, pihaknya bakal melanjutkan pemanggilan terhadap dua camat, Kasatpol PP dan Kadishub untuk diperiksa besok, Selasa (16/1/2024).
Dari keempat orang yang dipanggil itu, hanya Kepala Satpol-PP Kota Bekasi Karto yang merupakan terlapor.
"Kalau Kasatpol PP itu terlapor, kalau Kadishub sebagai saksi," kata Sodikin.
Sebagai informasi, Gani termasuk dalam pemanggilan terlapor karena turut hadir dalam kegiatan olahraga yang digelar di Stadion Patriot Chandrabaga, Jumat (29/1/2023) lalu itu.
Sejauh ini, sudah ada sembilan camat Kota Bekasi dan satu perwakilan Bank BJB selaku sponsor jersey yang sudah memenuhi panggilan pemeriksaan Bawaslu.
Baca juga: Ditanya soal Pamer Jersey Nomor 2, Camat Mustikajaya: Tanya Bawaslu Saja
Rata-rata, para terlapor itu diperiksa Bawaslu selama kurang lebih dua jam dan dicecar sebanyak 30-an pertanyaan.
Pemanggilan para terlapor sudah dilakukan sejak Selasa (9/1/2024). Pemeriksaan akan terus dilanjutkan selama dua pekan sampai putusan.
Adapun, foto yang diambil dalam kegiatan olahraga para ASN Kota Bekasi itu dicurigai berkaitan dengan dukungan terhadap pasangan calon tertentu dalam pemilihan presiden 2024.
"Bawaslu punya waktu 14 hari, harinya itu hari kerja maka dihitung itu (terakhir tanggal) 23 (Januari), hari terakhir itu harus diumumkan," ujar Sodikin.
Bawaslu masih mencari bukti apakah 13 terlapor itu terbukti secara sah dan melakukan pelanggaran kampanye pemilu.
Jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye pemilu sesuai Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat 2, 13 terlapor itu terancam pidana penjara selama satu tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.