PASAL 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara mengamanatkan paling lama dua tahun setelah UU tersebut diundangkan, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah.
UU IKN diundangkan pada 15 Februari 2022. Artinya, pada 15 Februari 2024, sudah harus ada UU baru yang merevisi UU 29/2007. Terhitung dari hari ini, hitung mundur ke waktu tersebut tinggal satu bulan lagi.
Di UU IKN disebutkan bahwa perubahan UU 29/2007 dimaksud mengatur kekhususan Jakarta. Dengan demikian, Jakarta tidak kehilangan statusnya sebagai daerah khusus.
Asas desentralisasi asimetris tetap diterapkan untuk mengatur sejumlah klausul yang memungkinkan Jakarta berbeda pengaturannya dengan daerah lain.
Apa saja kekhususannya? Itu yang akan diatur di UU baru nanti. Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) saat ini menjadi inisiatif DPR-RI.
Dalam waktu sebulan ke depan, DPR dan Pemerintah akan membahas dan menyepakati RUU ini menjadi Undang-undang.
Ada beberapa hal yang sempat menjadi perdebatan publik dari draf RUU yang sempat beredar belum lama ini.
Soal gubernur dan wakil gubernur adalah yang paling ramai diperbincangkan. Dalam draf tersebut tertulis bahwa gubernur dan wakil gubernur DKJ ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Model penunjukkan gubernur dan wakil gubernur ini dinilai sebagai pembajakan demokrasi. Hak rakyat untuk menentukan sendiri kepala daerahnya selama ini menjadi hilang.
Belakangan disinyalir ada kelompok kepentingan dibalik pengusulan ide penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden.
Keriuhan lain dari draf RUU adalah soal Dewan Kawasan Aglomerasi yang akan menyinkronkan Pembangunan di DKJ dengan daerah sekitar, yaitu Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur.
Persoalan bukan pada pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi, melainkan pada Ketua yang akan memimpin Dewan, yaitu wakil presiden.
Sebagian kalangan langsung menuding ide ini ditujukan untuk kepentingan salah satu calon wakil presiden jika kelak terpilih.
Sependek yang saya tahu, ide Dewan Kawasan ini sudah dibahas jauh sebelum adanya penetapan calon presiden dan calon wakil presiden.
Ide ini berangkat dari ketidaksinkronan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di kawasan aglomerasi Jabodetabek.