Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saling "Lempar Bola" Penertiban APK Semrawut di Ibu Kota...

Kompas.com - 16/01/2024, 08:37 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat mulai gerah dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang ugal-ugalan di jalan.

Dari bendera partai, spanduk, hingga baliho raksasa milik partai politik membuat pemandangan terganggu, membahayakan lalu lintas, dan merusak pohon.

Semua alat peraga kampanye itu menjamur ke seluruh penjuru Ibu Kota. Belum lagi, APK tersebut dipasang di fasilitas umum milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pelanggaran yang masif itu membuat otoritas pemerintah daerah dan penyelenggara kewalahan. Di sisi lain, mereka juga saling lempar tanggung jawab.

Baca juga: Soroti Kecelakaan Akibat APK Jatuh, Bawaslu DKI: Sudah Ada Korban

Pemprov DKI dinilai kurang responsif

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menuding Pemprov DKI lamban menindaklanjuti rekomendasi penertiban APK yang melanggar di Ibu Kota.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Benny Sabdo menjelaskan, jajaran di tingkat provinsi, kabupaten atau kota, dan kecamatan selalu memberikan rekomendasi terhadap temuan pelanggaran pemasangan APK.

Benny berujar, lembaganya sudah memberikan rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menangani pelanggaran itu.

"Nah, memang dalam eksekusi, ini kan Satpol PP kurang responsif ya kalau bahasa saya. Maka, butuh upaya yang lebih,” ujar Benny dalam acara Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (15/1/2024).

Baca juga: Warga Sebut APK di Jalan Raya Bogor Terlalu Banyak, Harus Dibatasi

Menurut Benny, Bawaslu DKI tidak bisa secara langsung mencopot APK peserta pemilu.

Bawaslu, kata dia, hanya dapat memberikan rekomendasi soal pelanggaran APK kepada pihak yang berkaitan untuk ditindaklanjuti.

“Artinya, pengawas pemilu itu lebih kepada menegakkan aturan, misalnya APK kita memberikan rekomendasi, bukan dalam eksekusinya, paling mendampingi,” kata Benny.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2023, kata Benny, diatur bahwa setiap APK yang dipasang tak sesuai aturan harus diturunkan oleh peserta pemilu itu sendiri.

“Di Pasal 5 itu ditegaskan bahwa seluruh APK yang melanggar itu diturunkan oleh peserta Pemilu. Dan dan kami sudah mengimbau itu sebenarnya begitu,” kata Benny.

Baca juga: Bawaslu Jakbar: APK Dipasang di Pohon Menyalahi Aturan PKPU

Dishub lepas tangan

Hal sebaliknya justru diungkapkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta soal penertiban APK serampangan ini. Pasalnya, banyak APK yang juga dipasang di pembatas jalur sepeda.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo malah menyerahkan penertiban APK Pemilu 2024 kepada Bawaslu dan Satpol PP.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com