JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat mulai gerah dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang ugal-ugalan di jalan.
Dari bendera partai, spanduk, hingga baliho raksasa milik partai politik membuat pemandangan terganggu, membahayakan lalu lintas, dan merusak pohon.
Semua alat peraga kampanye itu menjamur ke seluruh penjuru Ibu Kota. Belum lagi, APK tersebut dipasang di fasilitas umum milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pelanggaran yang masif itu membuat otoritas pemerintah daerah dan penyelenggara kewalahan. Di sisi lain, mereka juga saling lempar tanggung jawab.
Baca juga: Soroti Kecelakaan Akibat APK Jatuh, Bawaslu DKI: Sudah Ada Korban
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menuding Pemprov DKI lamban menindaklanjuti rekomendasi penertiban APK yang melanggar di Ibu Kota.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Benny Sabdo menjelaskan, jajaran di tingkat provinsi, kabupaten atau kota, dan kecamatan selalu memberikan rekomendasi terhadap temuan pelanggaran pemasangan APK.
Benny berujar, lembaganya sudah memberikan rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menangani pelanggaran itu.
"Nah, memang dalam eksekusi, ini kan Satpol PP kurang responsif ya kalau bahasa saya. Maka, butuh upaya yang lebih,” ujar Benny dalam acara Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Warga Sebut APK di Jalan Raya Bogor Terlalu Banyak, Harus Dibatasi
Menurut Benny, Bawaslu DKI tidak bisa secara langsung mencopot APK peserta pemilu.
Bawaslu, kata dia, hanya dapat memberikan rekomendasi soal pelanggaran APK kepada pihak yang berkaitan untuk ditindaklanjuti.
“Artinya, pengawas pemilu itu lebih kepada menegakkan aturan, misalnya APK kita memberikan rekomendasi, bukan dalam eksekusinya, paling mendampingi,” kata Benny.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2023, kata Benny, diatur bahwa setiap APK yang dipasang tak sesuai aturan harus diturunkan oleh peserta pemilu itu sendiri.
“Di Pasal 5 itu ditegaskan bahwa seluruh APK yang melanggar itu diturunkan oleh peserta Pemilu. Dan dan kami sudah mengimbau itu sebenarnya begitu,” kata Benny.
Baca juga: Bawaslu Jakbar: APK Dipasang di Pohon Menyalahi Aturan PKPU
Hal sebaliknya justru diungkapkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta soal penertiban APK serampangan ini. Pasalnya, banyak APK yang juga dipasang di pembatas jalur sepeda.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo malah menyerahkan penertiban APK Pemilu 2024 kepada Bawaslu dan Satpol PP.