Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Jaksel Klaim Sudah Tertibkan APK yang Dipasang di "Stick Cone" Jalur Sepeda

Kompas.com - 16/01/2024, 18:20 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Alat peraga kampanye (APK) yang dipasang semrawut di stick cone pembatas jalur sepeda permanen di Jalan Lintas Atas atau Flyover Rasuna Said, Kuningan, akhirnya dibenahi.

Sebelumnya, beberapa stick cone tersebut rusak akibat tak sanggup menopang bambu dan kayu setinggi dua meter sampai 2,5 meter yang dipasang sebagai penyangga APK.

Pemasangan APK yang serampangan ini dikeluhkan pengguna jalan karena merusak pemandangan dan membahayakan lalu lintas.

Baca juga: Gerakan Pasang Stempel Tersangka Penusukan Pohon di APK Caleg Akan Diperluas ke Jakpus dan Jaksel

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti mengaku sudah menertibkan pemasangan APK tersebut.

“Kemarin karena ada perintah, kami langsung bergerak (melakukan penertiban), perintah dari Bawaslu,” ucap dia dilansir dari TribunJakarta.com, Selasa (16/1/2024).

Penertiban ini baru dilakukan setelah video APK semrawut di Flyover Rasuna Said itu viral di media sosial.

Nanto berdalih, penertiban baru dilakukan lantaran Satpol PP DKI menunggu perintah dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta.

Kemudian, Bawaslu berkoordinasi dengan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov DKI, baru setelah itu Satpol PP bisa bergerak.

Baca juga: Satpol PP Kurang Responsif Tindak Pelanggaran APK, Pengamat: Ada Unsur Lempar Tanggung Jawab

“Dalam aturan yang baru di peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 itu tidak ada lagi rekomendasi ke Satpol PP. Jadi, semua harus dirapatkan berbarengan dengan Kesbangpol,” ujar dia.

Oleh karena itu dibutuhkan waktu lebih lama bagi Satpol PP untuk menertibkan APK semrawut tersebut. Terlebih, kata dia, saat ini masih dalam masa kampanye.

"Jadi Satpol PP tidak bisa bergerak sendiri, tidak boleh. Satpol PP tidak boleh langsung karena Satpol PP bukan penyelenggara Pemilu,” tuturnya.

Penertiban besar-besaran pun disebut Nanto baru bisa dilakukan Satpol PP saat memasuki masa tenang kampanye jelang pemilu mulai 10 Februari 2024 mendatang.

“Adanya pelanggaran yang berhak menegur adalah Bawaslu. Bawaslu menegur ke partai atau calon presiden yang bersangkutan,” kata Nanti.

“Kecuali pada masa tenang nanti tanggal 10 Februari jam 12 malam, kami baru bergerak semua,” tambahnya menjelaskan.

Baca juga: APK Peserta Pemilu Dipasang di Pohon Jalan Kebon Sirih Jakpus, padahal Dilarang Aturan

Saling lempar

Sebaliknya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebelumnya menuding Pemprov DKI lamban menindaklanjuti rekomendasi penertiban APK yang melanggar di Ibu Kota.

Halaman:


Terkini Lainnya

[Populer Megapolitan] Tanjung Priok Macet Total | Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol

[Populer Megapolitan] Tanjung Priok Macet Total | Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol

Megapolitan
Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com