Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Benny Sabdo menjelaskan, jajarannya di tingkat provinsi, kabupaten atau kota dan kecamatan, selalu memberikan rekomendasi terhadap temuan pelanggaran pemasangan APK.
Benny berujar, lembaganya sudah memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk menangani pelanggaran itu.
"Nah memang dalam eksekusi, ini kan Satpol PP kurang responsif ya kalau bahasa saya. Maka butuh upaya yang lebih,” ujar Benny dalam acara Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Marak Pelanggaran APK di Jakarta, Bawaslu DKI: Karena Masa Kampanye Singkat
Menurut Benny, Bawaslu DKI tidak bisa secara langsung mencopot APK peserta pemilu.
Bawaslu, kata dia, hanya dapat memberikan rekomendasi soal pelanggaran APK, kepada pihak yang berkaitan untuk ditindaklanjuti.
“Artinya pengawas pemilu itu lebih kepada menegakkan aturan, misalnya APK kita memberikan rekomendasi, bukan dalam eksekusinya, paling mendampingi,” kata Benny.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2023, kata Benny, diatur bahwa setiap APK yang dipasang tak sesuai aturan harus diturunkan oleh peserta pemilu itu sendiri.
“Di pasal 5 itu ditegaskan bahwa seluruh APK yang melanggar itu diturunkan oleh peserta Pemilu. Dan dan kami sudah mengimbau itu sebenarnya begitu,” kata Benny.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Satpol PP DKI Tertibkan APK Semrawut Dipasang di Pembatas Jalur Sepeda yang Viral di Medsos.
(Tim Redaksi : Tria Sutrisna, Jessi Carina, Dionisius Arya Bima Suci (TribunJakarta.com), Satrio Sarwo Trengginas (TribunJakarta.com))
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.