JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mengutamakan penertiban alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan yang membahayakan masyarakat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menjelaskan, pelanggaran terkait pemasangan APK terlalu masif di Jakarta.
Dengan begitu, Bawaslu DKI memprioritaskan penertiban APK yang dianggap membahayakan.
Baca juga: Pakar Dorong Bawaslu dan Pemkot Tertibkan APK Semrawut di Jakarta
“Ini kan sudah masif, bahkan sudah ada memakan korban pengendara ya. Maka yang kami fokuskan adalah yang mana ini yang membahayakan. Itu yang akan kami fokuskan,” ujar Benny, dikutip Selasa (16/1/2024).
Benny mencontoh, APK yang terpasang di pembatas jalan raya dan sisi jembatan layang. Lokasi ini dilarang dipasang APK dan sudah pernah menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Di Kemayoran itu korbannya perempuan. Malam-malam dia jalan di jembatan layang itu tiba-tiba kejatuhan APK, sehingga mengalami luka-luka,” kata Benny.
Benny mengeklaim, Bawaslu DKI Jakarta selalu merekomendasikan pelanggaran pemasangan APK kepada Satpol PP, dan sudah ada yang ditertibkan.
Namun, dia mengakui masih banyak APK melanggar aturan di Jakarta yang belum ditertibkan.
Baca juga: Marak Pelanggaran APK di Jakarta, Bawaslu DKI: Karena Masa Kampanye Singkat
“Kami juga berkoordinasi dengan partai politik, dengan Satpol PP, seluruh stakeholder yang punya kewenangan, termasuk Dishub Juga. Ini sudah kami lakukan,” pungkas Benny.
Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 telah berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sejak hari pertama kampanye, APK mulai dipasang.
Baliho, spanduk, bendera partai, dan pamflet menjamur ke seluruh penjuru ibu kota. Permasalahan muncul ketika APK tersebut dipasang di fasilitas umum milik Pemprov DKI.
Salah satunya terlihat di sepanjang jalan Gunung Sahari hingga Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024). Bendera partai dan baliho caleg memenuhi fasilitas umum, yakni di JPO.
Selain itu, sejumlah atribut kampanye juga dipasang sembarangan di Jembatan Ciliwung Cokroaminoto dari Menteng, Jakarta Pusat, menuju Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca juga: APK Semrawut di Sekitar Stasiun Gondangdia, Baliho Dibiarkan Menancap di Trotoar
Bendera partai tersebut bahkan ada yang terpasang di stick cone jalur sepeda. Bendera partai berdiri dengan menggunakan bambu dan kayu setinggi dua meter sampai 2,5 meter.
Pada bagian bawah, bambu tersebut diikat menggunakan tali rafia hitam atau selotip bening dan hitam. Bendera dari Partai Hanura dan Perindo itu berkibar tertiup angin.
Terlepas dari hal tersebut, tidak sedikit bambu bendera itu yang tidak berdiri tegak lurus ke atas.
Pasalnya, banyak stick cone berbahan plastik itu bengkok karena menopang beban bendera partai yang berkibar.
Bahkan, beberapa stick cone rusak. Alhasil, bendera partai digulung dan tongkatnya tergeletak begitu saja di jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.