JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang semrawut pada Jumat (19/1/2024), mulai pukul 21.00 WIB.
"Penertiban kami lakukan pukul 21.00 WIB nanti," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup saat dikonfirmasi.
Roup mengatakan, Bawaslu akan menggandeng Pemerintah Kota Jakarta Barat pada penertiban malam nanti.
"Iya, nanti kami lihat (dengan Satpol PP) penertibannya. Tergantung petugas yang ada di lapangan," ucap dia.
Baca juga: Eks Ketua Bawaslu DKI: Hampir Semua “Flyover” di Jakarta Dipasangi APK, Ini Pelanggaran
Ia menuturkan, penertiban rencananya dilakukan secara serentak di Jakarta Barat. Namun, ia belum menyebutkan lokasi penertiban.
"Nanti saya sampaikan di mana saja titiknya," ucap dia.
Dalam penertiban ini, petugas mengutamakan menindak bendera partai politik (parpol) yang membahayakan warga.
"Terutama kami prioritaskan penertiban bendera parpol yang membahayakan pengguna jalan," kata Roup.
Baca juga: Pemasangan APK Tak Banyak Berubah, Pengamat: Masih Pakai Cara Konvensional
Selain bendera, Bawaslu Jakarta Barat juga akan menertibkan baliho dan spanduk yang pemasangannya tidak sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Ya ada juga baliho dan spanduk yang semrawut. Misalnya ditancapkan di pohon. Itu tidak sesuai PKPU," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.