JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar di kawasan Senen, Jumat (19/1/2024) malam.
Mengutip Instagram @kotajakartapusat, penertiban akan berlangsung pada pukul 21.00 WIB.
Adapun rute penertiban akan dimulai dari Kantor Kemensos di Jalan Salemba Raya hingga ke Flyover Atrium Senen.
Dalam kesempatan wawancara terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto Putra membenarkan adanya penertiban itu.
Baca juga: Pengguna Jalan Keluhkan Bendera Parpol di Flyover Senen: Nyampah Aja!
"Yang akan kami tertibkan tentunya yang melanggar aturan Pemilu, Perda Tibum, dan yang kondisinya rusak serta berpotensi memicu kecelakaan," ujar Dimas saat dikonfirmasi.
Pantauan Kompas.com di depan kantor Kementerian Sosial pukul 20.58 WIB, penertiban belum dimulai.
Tampak sejumlah petugas yang menggunakan rompi bertuliskan Bawaslu masih mempersiapkan kegiatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.