Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Warga Kampung Bayam Dilaporkan Jakpro ke Polisi, Ahmad Sahroni: Saya Pasang Badan

Kompas.com - 22/01/2024, 13:31 WIB
Vincentius Mario,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni angkat bicara soal laporan yang dilayangkan PT Jakpro terhadap empat eks warga Kampung Bayam di Polres Metro Jakarta Utara.

Dalam pernyataannya, Sahroni siap pasang badan dan menegur Kapolres Jakarta Utara apabila dugaan kriminalisasi terhadap warga eks Kampung Bayam benar-benar terbukti.

“Jadi warga (eks Kampung Bayam) tetap perjuangkan apa yang harus mereka perjuangkan. Soal dugaan kriminalisasi, saya yang akan pasang badan dan turun langsung memastikan hal tersebut. Kalau benar, saya tegur langsung Kapolres Jakut,” ujar Sahroni saat menyambangi Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Minggu (21/1/2024).

Baca juga: Ahmad Sahroni Akan Datangi Kantor Heru Budi, Pertanyakan Nasib Eks Warga Kampung Bayam

Sahroni berharap pihak kepolisian bisa menengahi masalah antara Jakpro dan eks warga Kampung Bayam dengan kebijakan dan perasaan.

"Ini kan semua sesuai dengan kesepakatan. Maka itu, dari Kepolisian harus pakai perasaan, pakai kebijakan, landasan hukum yang dipakai jangan mengintimidasi atau menindas masyarakat," kata Sahroni.

Sebagai informasi, hingga kini eks warga Kampung Bayam belum diberi akses untuk menempati hunian Kampung Susun Bayam.

Mereka tinggal di emperan dan lobi Kampung Susun Bayam dengan fasilitas listrik dan air seadanya.

Baca juga: Jakpro Tegaskan Kampung Susun Bayam Merupakan Hunian Pekerja

Eks warga Kampung Bayam sudah mengadakan audiensi bersama Pemkot Jakarta Utara, perwakilan Jakpro dan Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (19/1/2024).

Audiensi tersebut buntut dari keputusan Jakpro melaporkan eks warga Kampung Bayam dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.

Laporan ini bermula ketika Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Muhammad Fuqron dan tiga eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam pada 29 November 2023 lalu. 

Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.

Laporan Jakpro merujuk Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dan atau Pasal 167 KUHPidana. 

Baca juga: Pemprov DKI Siap Tampung Eks Warga Kampung Bayam yang Belum Direlokasi ke Rusun Nagrak

Ketiga pasal itu memuat tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com