Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Warga Kampung Bayam Dilaporkan Jakpro ke Polisi, Ahmad Sahroni: Saya Pasang Badan

Kompas.com - 22/01/2024, 13:31 WIB
Vincentius Mario,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni angkat bicara soal laporan yang dilayangkan PT Jakpro terhadap empat eks warga Kampung Bayam di Polres Metro Jakarta Utara.

Dalam pernyataannya, Sahroni siap pasang badan dan menegur Kapolres Jakarta Utara apabila dugaan kriminalisasi terhadap warga eks Kampung Bayam benar-benar terbukti.

“Jadi warga (eks Kampung Bayam) tetap perjuangkan apa yang harus mereka perjuangkan. Soal dugaan kriminalisasi, saya yang akan pasang badan dan turun langsung memastikan hal tersebut. Kalau benar, saya tegur langsung Kapolres Jakut,” ujar Sahroni saat menyambangi Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Minggu (21/1/2024).

Baca juga: Ahmad Sahroni Akan Datangi Kantor Heru Budi, Pertanyakan Nasib Eks Warga Kampung Bayam

Sahroni berharap pihak kepolisian bisa menengahi masalah antara Jakpro dan eks warga Kampung Bayam dengan kebijakan dan perasaan.

"Ini kan semua sesuai dengan kesepakatan. Maka itu, dari Kepolisian harus pakai perasaan, pakai kebijakan, landasan hukum yang dipakai jangan mengintimidasi atau menindas masyarakat," kata Sahroni.

Sebagai informasi, hingga kini eks warga Kampung Bayam belum diberi akses untuk menempati hunian Kampung Susun Bayam.

Mereka tinggal di emperan dan lobi Kampung Susun Bayam dengan fasilitas listrik dan air seadanya.

Baca juga: Jakpro Tegaskan Kampung Susun Bayam Merupakan Hunian Pekerja

Eks warga Kampung Bayam sudah mengadakan audiensi bersama Pemkot Jakarta Utara, perwakilan Jakpro dan Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (19/1/2024).

Audiensi tersebut buntut dari keputusan Jakpro melaporkan eks warga Kampung Bayam dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.

Laporan ini bermula ketika Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Muhammad Fuqron dan tiga eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam pada 29 November 2023 lalu. 

Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.

Laporan Jakpro merujuk Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dan atau Pasal 167 KUHPidana. 

Baca juga: Pemprov DKI Siap Tampung Eks Warga Kampung Bayam yang Belum Direlokasi ke Rusun Nagrak

Ketiga pasal itu memuat tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com