JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harusnya turut memberi rekomendasi sanksi usai putuskan Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran di area car free day (CFD) Jakarta.
"Prinsipnya, yang harus dipastikan adalah rekomendasi Bawaslu tersebut memuat rekomendasi sanksi atau tidak," kata Mita saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/1/2024).
"Kalau Bawaslu Jakarta Pusat bermaksud menegakkan keadilan pemilu, seharusnya selain merekomendasikan adanya pelanggaran, juga merekomendasikan sanksinya sesuai kajian dan analisa hukum Bawaslu," lanjut Mita.
Baca juga: Gibran Belum Disanksi soal Bagi-bagi Susu di CFD, PKS Minta Pemprov DKI Adil Tegakkan Aturan
Menurut Mita, keputusan Bawaslu yang menyatakan Gibran melanggar aturan CFD tak berarti apa pun apabila tidak turut serta memberi rekomendasi sanksi.
"Kalau tidak ada rekomendasi sanksinya bisa saja publik menganggap hal tersebut sekadar formalitas," tutur Mita.
Mita menambahkan, berdasarkan Pergub DKI No. 12 Tahun 2016 yang menjadi rujukan pelanggaran, memang tidak mengatur berkaitan dengan sanksi jika ada yang melanggar.
Namun, dalam rangka menegakkan keadilan pemilu, semua pihak termasuk Bawaslu dan Pemprov DKI harus bersikap holistik atau utuh dalam menegakkan pelanggaran dengan merujuk pada ketentuan perundang-undangan terkait.
"Misalnya merujuk pada ketentuan UU Pemda, UU Pemda No 23/2014 khususnya Pasal 78 ayat 2 huruf d yang mengatur bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah, yakni menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Mita.
Baca juga: Heru Budi Diminta Tegas Umumkan Sanksi buat Gibran soal Bagi-bagi Susu di CFD
"Maka tergantung stakeholders yang berwenang bagaimana kultur penegakkan hukumnya jika memang niat menegakkan keadilan pemilu," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Jakpus sebelumnya memutuskan bahwa kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD sebagai pelanggaran Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB.
Keputusan ini merupakan hasil kajian dalam rapat bersama Bawaslu Jakarta Pusat dan Bawaslu DKI pada Rabu (3/1/2024) malam.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey menjelaskan, temuan pelanggaran itu kemudian diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti.
Baca juga: Pemprov DKI Belum Sanksi Gibran Berkait Bagi-bagi Susu di CFD, Netralitas Dipertanyakan
"Diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sonny dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.