Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Peragakan 30 Adegan Pemerkosaan dan Pembunuhan Mahasiswi di Depok

Kompas.com - 23/01/2024, 13:36 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Argiyan Arbirama (19), tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan mahasiswi berinisial KRA (21), memperagakan 30 adegan saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), Gang H Daud, Sukmajaya, Depok, Selasa (23/1/2024).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu berujar, jumlah adegan yang diperagakan bertambah lima dari adegan yang direncanakan sebelumnya.

"Lima adegan tambahan itu ada pada saat pemerkosaan di kamar pelaku," ujar Rovan di TKP.

Baca juga: Penampilan Berbeda Pemerkosa dan Pembunuh Mahasiswi di Depok, Botak dan Berpeci Putih

Rovan mengungkapkan, adegan tambahan tersebut tidak ada di berita acara pemeriksaan (BAP). Tersangka baru mengingat adegan-adegan itu saat rekonstruksi berlangsung.

"Pelaku saat diperiksa (BAP) hanya menerangkan sebanyak 25 adegan, tetapi setelah pelaksanaan rekonstruksi, ada beberapa adegan yang kembali diingat pelaku," ungkap Rovan.

Adapun Argiyan tiba di TKP sekitar pukul 10.04 WIB menggunakan mobil hitam berIabel Jatanras Polda Metro Jaya.

Saat berjalan kaki dari mobil menuju TKP di dalam gang, dia terus menundukkan kepala. Tangannya diikat tali tis berwarna krem.

Baca juga: Hadiri Rekonstruksi, Pembunuh Mahasiswi di Depok Hanya Diam dan Tertunduk

Dia tampak mengenakan baju oranye berlabel tahanan, celana training hitam pendek dengan tiga garis putih disampingnya, peci putih menutupi kepala plontos, masker hijau, dan sandal hitam.

Pantauan Kompas.com, Argiyan sering mengedipkan mata, terutama saat reka adegan menjemput korban di depan gang dekat TKP.

Rekonstruksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu selesai sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com