Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas LH DKI Tindak 2 Truk Pembuang Sampah ke TPS Ilegal di Cilincing

Kompas.com - 23/01/2024, 16:50 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menindak dua truk sampah milik swasta yang membuang sampah sembarangan di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas LH DKI Jakarta, Wahyudi Rudiyanto mengatakan, dua unit truk itu kedapatan membuang muatan di tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal.

Penindakan dilakukan setelah Dinas LH mendapatkan laporan terkait aktivitas truk-truk sampah yang meresahkan warga.

“Setelah dicek, sampah di lokasi terlihat menggunung. Untuk itu kami melakukan penindakan aktivitas di tempat pembuangan sampah ilegal ini," ujar Wahyudi dalam keterangan resminya, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Dinas LH DKI Tegur Petugas yang Operasikan Truk Sampah Rusak di Lenteng Agung

Menurut Wahyudi, Dinas LH DKI Jakarta bakal memberikan sanksi kepada pihak perusahaan swasta yang mengoperasikan truk sampah tersebut.

Namun, Wahyudi tidak menjelaskan secara terperinci sanksi yang dikenakan kepada pihak swasta tersebut. Dia hanya mengatakan penindakan dilakukan sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan sampah.

“Pada Pasal 103 diatur mengenai pembuangan sampah seharusnya di tempat semestinya dan tidak secara liar,” kata Wahyudi.

Selain itu, beleid tersebut juga mengatur sanksi administrasi bagi pihak-pihak yang membuang atau menumpuk sampah di luar area yang ditentukan.

Wahyudi berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pihak-pihak yang melanggar aturan terkait pengelolaan sampah.

Baca juga: 1.000 Kali Ganti Pemerintahan, Kalau Enggak Punya Etika, Masalah Sampah Enggak Bakal Teratasi

"Perusahaan swasta pemilik truk ini kami akan kita berikan sanksi. Kami berharap aktivitas di TPS liar ini langsung bisa dihentikan," pungkasnya.

Sanksi administrasi

Berdasarkan Pasal 130 Ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013, diatur bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada pihak yang melanggar.

“Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000,” seperti dikutip dari Pasal 130 Ayat 1 huruf a beleid tersebut.

Baca juga: Berhenti Melaut karena Cuaca Buruk, Warga di Marunda Kepu Jadi Pemulung Sampah Plastik

Sementara pada Pasal 131 Ayat (1) berbunyi: “Pelaku usaha yang terbukti melakukan usaha pengelolaan sampah tanpa izin, kepada penanggung jawab dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp.5.000.000,00 dan paling banyak Rp.10.000.000,00 dengan ketentuan wajib memproses Izin Usaha Pengelolaan Sampah”.

Sanksi administratif itu ditetapkan oleh pengawas kebersihan dan didampingi oleh aparat penegak hukum. Nantinya, uang paksa tersebut wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com