JAKARTA, KOMPAS.com - Pemasang spanduk bernama Samson (34) mengaku tak terlalu paham perihal lokasi mana saja yang boleh dan tidak boleh dipasangi alat peraga kampanye (APK).
Ketika diminta untuk memasang spanduk calon anggota legislatif (caleg) di Kota Tangerang, Banten, Samson hanya berusaha mencari lokasi yang strategis.
“Kalau aturan detail saya kurang paham. Saya sih berpatokan yang penting enggak ganggu jalan dan yang penting strategis,” ujar dia saat dihubungi, Selasa (23/1/2024).
Baca juga: Cerita Samson Dapat Upah Rp 25.000 Setiap Pasang Satu Spanduk Caleg, Sudah Pasang Lebih dari 50
Selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Samson telah memasang lebih dari 50 spanduk untuk caleg tersebut.
Ia memasang spanduk dengan ukuran 3x1 meter hanya menggunakan seutas tali.
Spanduk itu kemudian dikaitkan di antara tiang listrik di Kota Tangerang.
“Hanya pakai tali saja. Saya kaitkan di tiang listrik biasanya,” tutur dia.
Upahnya Rp 25.000 per spanduk yang dipasang.
Selama periode tersebut, Samson mendapat total upah lebih dari Rp 1 juta.
Baca juga: Selain Bendera Parpol, Bawaslu Jaktim Juga Tertibkan Spanduk Caleg di Flyover Pondok Kopi
“Kalau ditotal dapat Rp 1 juta lebih, tapi itu belum dibagi sama rekan saya. Jadi saya dapat Rp 600.000-700.000 kayaknya, itu sudah bersih,” ungkap dia.
Walau demikian, ia bersyukur bisa mendapatkan rezeki tambahan selama masa Pemilu 2024.
Sebab, pekerjaan seperti ini tak ada setiap tahun.
“Alhamdulillah, buat nambah uang dapur. Intinya banyak bersyukur,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.