JAKARTA, KOMPAS.com - Firli Bahurí kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ya, memang betul ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin 22 januari 2024," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (23/1/2024).
PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk memeriksa perkara yang menjerat eks Ketua KPK tersebut.
Baca juga: Firli Bahuri Kembali Gugat Polda Metro Jaya ke PN Jaksel
"Sudah ditetapkan sidang pertama yaitu hari Selasa, 30 Januari 2024, pukul 11.00 WIB," ungkap Djuyamto.
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan praperadilan Firli Bahuri terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Pihak termohon dalam gugatan yakni Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
“Klasifikasi perkara (soal) sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian bunyi gugatan Firli Bahuri yang dimuat dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Sidang Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Bakal Digelar 30 Januari 2024 di PN Jaksel
Ini bukan pertama kalinya Firli mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka. Karenanya, penyidik Polda Metro Jaya mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan itu.
"Pada prinsipnya penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," tutur Ade saat dikonfirmasi.
Menurut dia, penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyidikan serta mengumpulkan bukti yang sah untuk menetapkan tersangka.
Baca juga: Polda Metro: Kami Sangat Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Bukti-bukti itu telah diuji dalam sidang praperadilan pertama. Pada sidang praperadilan pertama, hakim tunggal memutuskan menolak gugatan praperadilan Firli.
"Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," jelas dia.
Ade menuturkan, materi praperadilan kedua telah diuji dalam gugatan pertama. Firli kemudian mengajukan lagi sebagai materi gugatan praperadilan kedua. Oleh karenanya, Ade optimistis gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri akan ditolak lagi.
"Kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," ucap Ade.