JAKARTA, KOMPAS.com - Ukuran baliho milik caleg DPR RI asal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ilma Sovri Yanti Ilyas, di Jalan KRT Radjiman Widyodiningrat sudah sesuai dengan ketentuan alat peraga kampanye (APK).
Namun, pemasangannya yang tidak sesuai dengan aturan dalam Keputusan KPU DKI Nomor 363.
"Baliho yang ukurannya sesuai aturan bisa ditempatkan di mana saja selain tempat yang dilarang dalam Keputusan KPU DKI Nomor 363," tutur Komisioner KPU Jakarta Timur Rio Verieza saat dihubungi, Selasa (23/1/2024).
Baliho itu memiliki tinggi sekitar 6 meter dengan lebar 3 meter.
Baca juga: Sejumlah Fakta Kecelakaan Tunggal akibat Baliho Caleg PSI Ambruk di Cakung
Saat ini baliho milik caleg itu tidak lagi terpasang di Jalan KRT Radjiman Widyodiningrat. Sebab, satu dari 10 baliho miliknya roboh, Senin (22/1/2024) siang.
Untuk diketahui, ukuran terbesar untuk baliho jenis horizontal adalah 6 x 4 meter dan jenis vertikal adalah 4 x 6 meter.
Aturan ini tertera dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
Meski ukuran baliho Ilma sudah sesuai aturan, APK tersebut tetap dianggap melanggar aturan.
Pasalnya, baliho ditaruh di trotoar pemisah jalan. Padahal, trotoar tersebut adalah fasilitas umum.
Ini tertera dalam Keputusan KPU Nomor 363 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan APK di Provinsi DKI Jakarta Dalam Pemilu Tahun 2024.
Baca juga: Imbas Baliho Caleg PSI Roboh di Cakung, Pengendara Motor Luka, Kepala Dijahit
Walhasil, seluruh baliho Ilma dicopot pada Senin malam setelah baliho yang roboh menyebabkan kecelakaan tunggal.
Rio mengatakan, pemasangan APK harus di titik yang diizinkan peraturan. Namun, penertiban tetap akan dilakukan jika lokasinya kurang sesuai.
Misalnya, lokasi pemasangan APK berangin dan berpotensi membuat APK membahayakan warga setempat.
"Akan dilakukan penertiban saja kalau pemasangannya di tempat yang diperbolehkan, tapi sudah tidak rapi atau malah membahayakan pengguna lalu lintas," ujar dia.
Sebelumnya, baliho milik Ilma roboh pada Senin sekitar pukul 13.00 WIB. Ukurannya yang besar menutupi jalanan.
Baca juga: Bukan Tertimpa Baliho Caleg PSI, Pengendara Motor di Cakung Jatuh karena Bambu Penyangganya
Walhasil, warga bernama Ani (43) dan Zubaidah (45) mengalami kecelakaan tunggal saat melintas dari arah Cakung ke Duren Sawit.
Sebab, motor mereka menabrak bambu baliho ketika sedang menghindari pengemudi motor lainn di depannya yang berhenti mendadak akibat baliho roboh.
Imbasnya, Ani dan Zubaidah luka-luka. Namun, kasus telah selesai karena Ilma bertanggung jawab membiayai seluruh pengobatan para korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.