JAKARTA, KOMPAS.com - Partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) kembali diingatkan untuk mematuhi aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Jakarta Timur.
"Aturan-aturan itu mohon diperhatikan agar bersama-sama bisa menjaga kondusivitas dan peraturan yang berlaku," tegas Ketua Panwaslu Kecamatan Ciracas Nana Suganda di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: APK Semrawut di Ciracas Dicopot Satpol PP, Termasuk di Flyover Pasar Rebo
Sejak penertiban serentak se-DKI Jakarta berlangsung pada Jumat (19/1/2024), belum ada parpol maupun caleg yang menurunkan sendiri APK mereka.
Terutama APK yang dipasang sembarangan dan melanggar aturan, antara lain di flyover, jembatan penyeberangan orang (JPO), serta pagar dan trotoar pemisah jalan.
Padahal, lokasi pemasangan APK telah diatur dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Perwakilan dari setiap parpol baru menurunkan APK saat penertiban dilakukan.
Sebagai contoh, penertiban di flyover Pondok Kopi, Duren Sawit pada Jumat lalu, dan penertiban di lima titik di Ciracas Rabu sore tadi.
"Saya mengimbau kepada teman-teman pengurus parpol atau caleg agar mematuhi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang larangan pemasangan APK," ucap Nana.
Baca juga: APK Semrawut di Bogor Akhirnya Ditertibkan, Warga: Bagus, Pak, Tindak Terus!
Panwaslu Kecamatan Ciracas dan Satpol PP melakukan penertiban APK di lima titik pada Rabu sore.
Lima titik itu mencakup empat JPO di Jalan Raya Bogor dan satu flyover, yaitu flyover Pasar Rebo.
Nana menjelaskan, penertiban dilakukan terhadap APK yang dirasa mengganggu pemandangan maupun aktivitas warga.
Selain itu, APK yang berpotensi menyebabkan pengendara motor dan mobil kecelakaan juga ditertibkan.
"Oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan kami lakukan agar pemasangan APK tidak mengganggu masyarakat," ujar dia.
Baca juga: Banyak Laporan Masyarakat, Bawaslu Bogor Tertibkan APK di Jalan Sholeh Iskandar
Dalam penertiban itu, setidaknya 1.000 APK dicopot dan dikumpulkan di Kantor Kecamatan Ciracas.
Rencananya, ribuan APK itu akan dikembalikan ke masing-masing parpol yang memasang di lima titik tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.