JAKARTA, KOMPAS.com - Bocah SMP yang mencabuli anak TK di Kali Cipinang, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, mengaku baru sekali melakukan tindakan asusila kepada korban.
Anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial SH (14) itu mencabuli anak TK berinisial PA (6) di tepi Kali Cipinang, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2024).
"Untuk sementara ini, keterangan yang dapat diberikan adalah baru satu kali beraksi," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dihubungi, Kamis (25/1/2024).
Baca juga: Siswa SMP yang Diduga Cabuli Bocah TK di Kali Cipinang Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum
Polisi masih mendalami apakah SH pernah melakukan hal serupa ke korban lain.
SH dan PA disebut saling kenal karena rumahnya berdekatan.
"Untuk korban, dia kenal dengan pelaku. Rumah mereka berdekatan," ucap Nicolas.
Sebelumnya, SH mencabuli PA di pinggir Kali Cipinang usai menghampiri dan memanggil korban.
Pada Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, SH sedang mencari ikan di seberang kali sementara PA dan temannya sedang bermain.
Baca juga: Bocah SMP Cabuli Anak TK di Kali Cipinang, Korban dan Pelaku Saling Kenal
Ketika PA dihampiri dan dipanggil oleh SH, pencabulan itu terjadi. Sementara teman korban berdiri di dekat keduanya dan melihat peristiwa itu.
Saat ini, SH berstatus ABH karena masih di bawah umur.
Ia dikenakan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya adalah lima sampai 15 tahun," pungkas Nicolas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.