BEKASI, KOMPAS.com - Begal berinisial DC dan SY mengancam korban, UB, dengan menggunakan senjata airsoft gun.
Sebab, UB menolak memberikan ponselnya kepada kedua pelaku yang tiba-tiba menabrakkan diri ke motornya.
Setelah menabrakkan diri ke motor korban dari belakang, DC dan SY mengejar korban dengan dalih meminta ganti rugi.
"Saat korban jatuh (dari motornya), pelaku langsung meminta korban menyerahkan ponselnya dengan alasan untuk ganti rugi," kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo saat jumpa pers di kantornya, Kamis (25/1/2024).
Baca juga: 2 Begal Ditangkap, Sengaja Tabrakkan Diri ke Motor Korban lalu Minta Ganti Rugi
Dwi menuturkan, awalnya korban sempat mempertahankan ponselnya. Dia enggan memberikan barang berharganya kepada pelaku.
Namun, DC dan SY menodongkan senjata airsoft gun untuk menakut-nakuti UB.
"Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan ponselnya itu. Setelah pelaku lari, korban berteriak minta tolong," tutur dia.
Warga sekitar yang mendengar teriakan korban pun berusaha untuk mengejar para pelaku.
"Saat dikejar itu motor pelaku menabrak trotoar lalu pelaku jatuh dan berhasil diamankan oleh korban dan warga," imbuh Dwi.
Kedua pelaku dibawa ke Polsek Pondok Gede. Mereka mengaku telah dua kali melakukan aksi serupa.
Akibat perbuatannya, DC dan SY dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.