JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pencabulan anak TK berinisial PA (6) oleh siswa SMP berinisial SH (14) menemui titik terang.
Adapun, PA menjadi korban pencabulan oleh SH di tepi Kali Cipinang, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan, pelaku telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Pelaku sudah diperlakukan selaiknya hukum yang berlaku terhadap anak tersebut, sebagai anak berhadapan dengan hukum atau ABH. Saat ini sudah diperlakukan sebagai tersangka," kata dia saat dihubungi, Kamis (25/1/2024).
Penetapan ABH kepada pelaku berdasarkan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), juga pemeriksaan terhadap saksi, pelaku, dan korban.
Baca juga: Siswa SMP yang Diduga Cabuli Bocah TK di Kali Cipinang Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum
Pemeriksaan terhadap pelaku dan korban dilakukan dengan pendampingan oleh orangtua karena keduanya masih di bawah umur.
Berdasarkan hasil olah TKP, terungkap sejumlah fakta terkait kasus pencabulan ini, berikut Kompas.com rangkum, Jumat (26/1/2024).
Pencabulan bermula dari pelaku yang berada di seberang kali. Kala itu, sekitar pukul 16.00 WIB, ia sedang mencari ikan. Sementara itu, PA dan temannya sedang bermain di sisi lain kali tersebut.
SH melihat korban lalu memutuskan untuk menghampiri PA dan memanggilnya. Bermodus akan memberikan mainan lato-lato, pelaku melancarkan aksinya.
Nicolas mengatakan, pelaku mengancam akan melakukan kekerasan fisik terhadap korban jika mengadu.
"Pelaku mengancam dengan kata-kata, 'kalau bilang nanti ditonjok sampai mimisan!'," ucap dia.
Baca juga: Bocah SMP yang Diduga Cabuli Anak TK di Kali Cipinang Disebut Punya Kebiasaan Nonton Video Dewasa
SH mengancam agar korban tidak mengadukan pencabulan kepada orangtuanya, terutama ibu korban.
Namun, tindakan asusila itu dipergoki seorang saksi.
Tindakan asusila yang dilakukan SH terhadap PA ketahuan warga, kini berstatus sebagai saksi.
Saksi yang merupakan seorang ibu hamil memergoki mereka dari rumahnya.