Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

759 Alat Peraga Kampanye Ditertibkan di Ciracas Jaktim

Kompas.com - 26/01/2024, 15:03 WIB
Nabilla Ramadhian,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 759 alat peraga kampanye (APK) ditertibkan petugas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Rabu (24/1/2024) sore.

Penertiban dilakukan karena pemasangan APK melanggar aturan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Penertiban ini melibatkan seluruh perwakilan partai politik (parpol), Bawaslu, KPU, pihak kelurahan atau kecamatan, dan unsur terkait lainnya. Ini untuk memberikan keamanan dan kenyamanan warga,” kata Ketua Panwaslu Nana Suganda dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024).

 Baca juga: APK Semrawut di Ciracas Dicopot Satpol PP, Termasuk di Flyover Pasar Rebo

Ia melanjutkan, ratusan APK itu dipasang di tempat yang tidak semestinya, yang mencakup jembatan penyeberangan orang (JPO) dan flyover.

Menurut dia, APK yang pemasangannya tidak sesuai aturan dapat membahayakan warga atau pengendara yang melintas.

Oleh karena itu, penertiban APK dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, misalnya kecelakaan.

Penertiban APK di lima lokasi

Dalam kesempatan yang sama, Kasatpol PP Kecamatan Ciracas Sondang Sipayung menuturkan, penertiban APK dilakukan di lima lokasi.

Lima titik itu adalah JPO Terminal Bus Kampung Rambutan, JPO Jalan Supriyadi (dekat Lotte Mart), dan JPO Jalan Raya Bogor (depan RS Harapan Bunda).

Kemudian adalah JPO depan pintu masuk Pasar Induk Kramat Jati dan flyover Pasar Rebo.

Terkait jenis APK yang ditertibkan, mereka mencakup spanduk, baliho, dan bendera parpol.

“Jika masih ditemukan APK yang dipasang di tempat tidak semestinya, masyarakat bisa laporkan ke kami atau ke Posko Bersama Pemilu," ucap Sondang.

Melalui laporan itu, pihaknya akan menindaklanjuti bersama Bawaslu dan aparat terkait.

 Baca juga: Temui Caleg PSI yang Balihonya Timpa Pengendara Motor, Panwaslu Minta APK Dicabut

Bisa diambil oleh parpol

Nana mengatakan, seluruh APK yang telah ditertibkan disimpan di Kantor Satpol PP Kecamatan Ciracas.

Meski ditertibkan, pihaknya mempersilakan setiap parpol yang memasang APK di kecamatan itu untuk mengambilnya, jika masih diperlukan.

Akan tetapi, jika hendak dipasang kembali, Nana mengimbau agar pemasangan dilakukan di tempat yang aman dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com