JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 759 alat peraga kampanye (APK) ditertibkan petugas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Rabu (24/1/2024) sore.
Penertiban dilakukan karena pemasangan APK melanggar aturan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Penertiban ini melibatkan seluruh perwakilan partai politik (parpol), Bawaslu, KPU, pihak kelurahan atau kecamatan, dan unsur terkait lainnya. Ini untuk memberikan keamanan dan kenyamanan warga,” kata Ketua Panwaslu Nana Suganda dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024).
Ia melanjutkan, ratusan APK itu dipasang di tempat yang tidak semestinya, yang mencakup jembatan penyeberangan orang (JPO) dan flyover.
Menurut dia, APK yang pemasangannya tidak sesuai aturan dapat membahayakan warga atau pengendara yang melintas.
Oleh karena itu, penertiban APK dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, misalnya kecelakaan.
Penertiban APK di lima lokasi
Dalam kesempatan yang sama, Kasatpol PP Kecamatan Ciracas Sondang Sipayung menuturkan, penertiban APK dilakukan di lima lokasi.
Lima titik itu adalah JPO Terminal Bus Kampung Rambutan, JPO Jalan Supriyadi (dekat Lotte Mart), dan JPO Jalan Raya Bogor (depan RS Harapan Bunda).
Kemudian adalah JPO depan pintu masuk Pasar Induk Kramat Jati dan flyover Pasar Rebo.
Terkait jenis APK yang ditertibkan, mereka mencakup spanduk, baliho, dan bendera parpol.
“Jika masih ditemukan APK yang dipasang di tempat tidak semestinya, masyarakat bisa laporkan ke kami atau ke Posko Bersama Pemilu," ucap Sondang.
Melalui laporan itu, pihaknya akan menindaklanjuti bersama Bawaslu dan aparat terkait.
Bisa diambil oleh parpol
Nana mengatakan, seluruh APK yang telah ditertibkan disimpan di Kantor Satpol PP Kecamatan Ciracas.
Meski ditertibkan, pihaknya mempersilakan setiap parpol yang memasang APK di kecamatan itu untuk mengambilnya, jika masih diperlukan.
Akan tetapi, jika hendak dipasang kembali, Nana mengimbau agar pemasangan dilakukan di tempat yang aman dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Sementara itu, Lurah Susukan Andri Priwitama Maila berharap agar pemasangan kembali tidak dilakukan di tempat-tempat yang sebelumnya ditertibkan.
Pasalnya, JPO dan flyover adalah fasilitas umum (fasum) yang seharusnya steril dari APK.
“Saya berharap, setelah disterilkan dari APK, parpol tidak memasangnya kembali di flyover Pasar Rebo karena merupakan daerah terlarang," ujar Andri dalam kesempatan yang sama.
Ia melanjutkan, lalu lintas juga sangat padat di sana karena flyover Pasar Rebo adalah jalan provinsi yang menghubungkan wilayah Jakarta, Depok, dan Bogor.
Sebelumnya, penertiban APK yang semrawut dilakukan di wilayah Ciracas pada Rabu sore.
Dari lima titik penertiban, empat JPO dipadati oleh APK berupa baliho calon anggota legislatif (caleg) dan bendera parpol.
Sementara itu, bendera parpol memenuhi diflyover Pasar Rebo, baik dari arah Kramatjati menuju Pasar Rebo maupun sebaliknya.
"Lokasi penertiban terakhir adalah flyover Pasar Rebo," kata Sondang di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu.
Pada saat itu, jumlah seluruh APK yang telah ditertibkan belum dihitung karena penertiban di flyover Pasar Rebo masih berlangsung.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/26/15035731/759-alat-peraga-kampanye-ditertibkan-di-ciracas-jaktim