JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (30/1/2024).
Pengamatan Kompas.com di ruang sidang utama, Hakim Tunggal Estiono mengabulkan hal itu setelah kubu Firli melayangkan permohonan pencabutan secara tertulis.
"Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon," kata Hakim Estiono di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan, Pengacara: Materi dan Strategi Masih Perlu Elaborasi
"Pengajuan praperadilan merupakan hak dari pemohon demikian juga dengan pencabutan,” sambung dia.
Sebagai informasi, PN Jakarta Selatan sebelumnya telah menerima surat permohonan pencabutan gugatan praperadilan sejak kemarin.
Namun, sidang tetap harus dilaksanakan karena praperadilan telah tercatat di kepaniteraan PN Jakarta Selatan.
"Sudah (diterima). Besok akan dibacakan di persidangan," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto melalui pesan singkat, Senin (29/1/2024).
Sementara itu, Kuasa Hukum Firli, Fahri Bachmid mengatakan, gugatan praperadilan dicabut lantaran ada aspek teknis serta substansial materi hukum yang tengah disusun tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Selain itu, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu materi gugatan praperadilan pertama.
"Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh," ungkap Fahri.
"Dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada, materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer, sehingga sesuai dengan kebutuhan," tambah dia.
Baca juga: Polda Metro Limpahkan Kembali Berkas Kasus Dugaan Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri ke Kejati DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.