JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pencabutan gugatan praperadilan Fransiska Candra Novita Sari atau Siskaeee, merupakan hak konstitusional tersangka.
Gugatan itu dicabut dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait kasus film porno produksi kelasbintang.com.
"Itu hak konsitusional yang bersangkutan, mau mengajukan gugatan praperadilan atau mencabut kembali," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Permohonan Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak, Pengacara Baru Tahu dari Media
Dia memastikan, tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Siskaeee maupun kuasa hukumnya.
"Kemarin ada infomasi pencabutan itu kami hargai, itu hak konstitusional dari tersangka maupun kuasa hukumnya," ucap Ade.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Siskaeee mencabut gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin (29/1/2024).
"Iya kami mencabut dulu, nanti kami akan masukkan lagi (gugatan praperadilan)," ujar Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, Senin.
Baca juga: Pengacara Sebut Siskaeee Gangguan Jiwa karena Kurang Kasih Sayang Orangtua
Dia menyampaikan, alasan pencabutan gugatan praperadilan lantaran kini kliennya ditahan di Mapolda Metro Jaya. Pihaknya belum memasukkan materi penahanan tersebut dalam berkas perkara gugatan praperadilan.
“Mungkin besok atau lusa kami akan mendaftarkan gugatan praperadilan kembali,” kata dia.
Dalam kasus ini, 10 tersangka lain tak ditahan oleh Polda Metro Jaya. Namun, 10 tersangka dikenai wajib lapor.
Sementara Siskaeee ditahan selama 20 hari, karena dua kali mangkir pemeriksaan. Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca juga: Sebut Siskaeee Gangguan Jiwa, Kuasa Hukum Belum Dapat Surat Keterangan dari Dokter
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.