Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penertiban APK di Margonda Tidak Tuntas, Bawaslu Depok: Ada Tahap Berikutnya

Kompas.com - 30/01/2024, 18:32 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok belum mencopot semua alat peraga kampanye yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Margonda pada Rabu (24/1/2024) lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok Sulastio mengatakan, penertiban akan dilanjutkan.

"Penertiban kemarin masih bersifat parsial dan mungkin akan ada tahap berikutnya," kata Sulastio kepada Kompas.com, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Bawaslu Tertibkan 2.000 APK di Jaksel

Menurut pantauan Kompas.com sehari setelah penertiban, masih banyak APK yang terpasang di dekat underpass Dewi Sartika. Padahal, sesuai Pasal 70 dan 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023, lokasi tersebut tak boleh dipasangi APK.

Namun, Sulastio menuturkan, Bawaslu Depok belum sanggup menertibkan semua APK di sana.

"Sebenarnya, jika kembali ke ketentuan Pasal 70, memang APK tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus segera dibersihkan. Tapi, kami belum bisa melakukan pembersihan menyeluruh terhadap APK yang melanggar," ujar Sulastio.

"Namun, jika ada laporan dari masyarakat terkait pelanggaran APK, kami akan segera verifikasi pelanggaran sesuai Pasal 70, lalu segera kami tindak lanjuti," kata Sulastio.

Baca juga: Banyak APK di Jalan Raya Bogor Jakarta Timur, Warga: Katanya Mau Ditertibkan

Di samping itu, Sulastio menjelaskan, penertiban pada Rabu lalu seharusnya dilakukan di tiga ruas jalan utama, yakni Jalan Margonda Raya, Jalan Juanda, dan Jalan Arif Rahman Hakim.

Lantaran cuaca buruk, ditambah ada pelantikan dan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Bawaslu memutuskan untuk sementara hanya menertibkan APK di sepanjang Jalan Margonda Raya.

"Karena cuaca minggu lalu sedang tidak menentu, terus habis pelantikan dan bimtek KPPS, penertiban di tiga jalan dalam satu hari tuh tidak akan cukup," ungkap Sulastio.

Baca juga: Akhir Tragedi Bendera Parpol yang Celakakan Pengendara di Flyover Kuningan, Seluruh APK Dicopot Tanpa Perlawanan

Diketahui, terdapat sekitar 300 APK dicopot di sepanjang Jalan Margonda Raya dan dibawa ke kantor Bawaslu.

APK yang dicopot sebagian besar merupakan baliho besar yang dipasang menggunakan bambu, dan beberapa spanduk.

"Ada mencapai 300 APK yang kami tertibkan, macam-macam yang dibawa tapi memang sebagian besar tuh baliho besar," ujar Sulastio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com