DEPOK, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok, Sulastio (50) mengungkapkan, semrawutnya pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Depok adalah bentuk ketidakpatuhan para calon anggota legislatif.
Peserta pemilu bahkan terkesan membiarkan Bawaslu bertindak duluan dengan mencopot APK mereka.
"Pemilik APK tuh selalu menunggu dicopot Bawaslu, jadi peserta pemilu di Depok masih sangat tidak patuh," kata Sulastio di Kantor Bawaslu Depok, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Penertiban APK di Margonda Tidak Tuntas, Bawaslu Depok: Ada Tahap Berikutnya
Sulastio mengungkapkan, para caleg dan partai yang membuat APK justru sengaja ikut melanggar peraturan jika mereka menemukan partai lain melakukan pelanggaran.
"Jadi sebenarnya, mereka tuh kayak berkaca dari APK partai lain. Karena melihat ada yang melanggar, jadi yang lainnya tuh justru ikut melanggar. Logikanya semacam terbalik gitu," ungkap Sulastio di kantornya.
Menurut Sulastio, adapun bentuk penertiban APK langgar di Depok diawali berupa surat teguran tertulis.
Lalu nanti Bawaslu mengeluarkan pemberitahuan mengenai jadwal penertiban dan jika APK belum diangkut, Bawaslu akan mencopotnya dan dibawa untuk disita sementara.
Penertiban seperti ini yang tampaknya tidak membuat para pemilik APK itu jera.
"Jadi walaupun sudah ditertibkan oleh kami, mereka (pemilik APK) nantinya juga pasti pasang di tempat yang dilarang lagi," tambah Sulastio.
Sebagai informasi, pada Rabu (24/1/2024) lalu, Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di Jalan Margonda Raya.
Terdapat sekitar 300 lebih APK dicopot di sepanjang Jalan Margonda Raya dan dibawa sebagian ke kantor Bawaslu, dan kecamatan Pancoran Mas.
APK yang dicopot sebagian besar merupakan baliho besar menggunakan bambu, dan beberapa spanduk dari para caleg ataupun pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden.
"Ada mencapai 300 APK yang kami tertibkan, macam-macam yang kami bawa, tapi memang sebagian besar tuh baliho besar," ujar Sulastio di kantornya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.