JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat remaja yang terlibat tawuran di bawah Flyover Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (28/1/2024) dini hari.
"Para pelaku yang sudah ditangkap yakni AM (17), AP (16), RA (15), dan P (16). Otaknya, FAA, masih DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (30/1/2024).
Empat pelaku yang ditangkap merupakan anggota kelompok Enjoy Rebo. Mereka dan anggota lainnya sudah janjian untuk tawuran dengan kelompok Bhozonk.
Baca juga: Satu Remaja Tangannya Putus akibat Tawuran di Kolong Fly Over Pasar Rebo
Masing-masing pelaku memiliki peran dalam aksi tawuran itu, termasuk melakukan penyiksaan terhadap anggota Bhozonk berinisial DSS (17).
AM memukul lengan kanan korban dengan kayu sebanyak satu kali, sementara AP menyabet kaki DSS dengan celurit sebanyak satu kali.
Sementara RA dan P menyabet bagian belakang tubuh korban dengan celurit sebanyak satu kali.
"Alat yang digunakan saat tawuran, yaitu celurit, sudah dua yang diamankan dan menjadi barang bukti. Sisanya masih dibawa para pelaku yang kabur," kata Nicolas.
Dalam tawuran itu, DSS tidak hanya menjadi korban penyiksaan oleh empat remaja yang telah diamankan.
"Tangan kanannya putus, tangan kiri hampir putus. (Keduanya) hasil tebasan dari para pelaku menggunakan celurit," ujar Nicolas.
Namun, para pelaku yang sudah diamankan bukanlah yang menyebabkan tangan DSS putus dan hampir putus.
Saat ini, jajaran Polres Metro Jakarta Timur telah menyebar anggota ke luar Jakarta.
Mereka mendapat informasi bahwa ada pelaku tawuran yang kabur ke sana. Sementara itu, FAA yang menginstruksikan Enjoy Rebo ke bawah Flyover Pasar Rebo, belum diketahui keberadaannya.
Baca juga: Korban Tawuran di Flyover Pasar Rebo Jalani Operasi Penyambungan Tangan
Sedangkan empat remaja yang ditangkap, mereka berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Mereka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dan/atau Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
Keempatnya ditempatkan di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani.