Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Minta Masyarakat Rekam dan Laporkan Orang yang Buang Sampah Sembarangan

Kompas.com - 31/01/2024, 11:11 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta meminta masyarakat untuk merekam dan melaporkan aksi pelaku buang sampah sembarangan untuk diberikan sanksi denda agar memberika efek jera.

"Apabila menemukan tindakan buang sampah di aliran kali, dilakukan oleh siapapun, mari berkontribusi dengan memberikan laporan serta dokumentasi," ujar Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat dihubungi, Rabu (31/1/2024).

Yogi mengemukakan, upaya dari warga yang merekam dan melaporkan menjadi salah satu bentuk pengawasan untuk mencegah terjadi penumpukan sampah di aliran air.

Baca juga: Buang Sampah Sembarangan ke Aliran Pintu Air Manggarai, Petugas DLH DKI Didenda

"Jadi fungsi pengawasan dapat kita perkuat bersama-sama demi menjaga (kali) bersih dan bebas dari sampah," ucap Yogi.

Imbauan untuk warga ini buntut adanya aksi petugas Unit Pelaksana Kebersiahan Badan Air yang membuang sampah ke aliran Pintu Air Manggarai.

Aksi petugas itu direkam warga menggunakan kamera ponsel. Video yang menampilkan aksi petugas itu beredar di salah satu akun media sosial Instagram @jakartaselatan24jam.

Dalam video itu terlihat petugas DLH tengah menyapu dan mengumpulkan sampah yang area Pintu Air Manggarai. Namun, petugas itu justru membuang sampah itu ke aliran air.

Menurut Yogi, Dinas DLH telah menindaklanjuti dengan memanggil dan memintai keterangan petugas itu.

"UPS Badan Air telah menindaklanjuti adanya laporan berupa video masyarakat yang perlihatkan petugas membuang sampah ke aliran kali," ujar Yogi.

Baca juga: Kemenkomarves Minta Pemprov DKI Tak Bergantung ke TPST Bantargebang untuk Membuang Sampah

Yogi mengatakan, petugas itu telah disanksi membayar denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomo 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.

Pada Pasal 130 poin B dituliskan setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah atau bangkai binatang ke sungai atau kali, waduk, situ, saluran air, di jalan, di taman atau tempat umum didenda uang paksa paling banyak Rp 500.000.

"Saat ini yang bersangkutan telah mengakui kesalahan dan telah meminta maaf atas hal tersebut," kata Yogi.

"Tentunya hal tersebut akan menjadi pelajaran agar seluruh petugas lebih memperhatikan SOP dalam menjalankan tugasnya sebagai Petugas UPS Badan Air," kata Yogi.

Baca juga: Sudin LH Jakpus Olah Sampah Jadi Bahan Bakar lewat TPS 3R

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisir Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisir Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Megapolitan
Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Megapolitan
Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Megapolitan
Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Megapolitan
Soal Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Pendidikan : Kegiatan 'Study Tour' Harus Dihapus

Soal Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Pendidikan : Kegiatan "Study Tour" Harus Dihapus

Megapolitan
FA Nekat Bunuh Pamannya Sendiri di Pamulang karena Sakit Hati Sering Dimarahi

FA Nekat Bunuh Pamannya Sendiri di Pamulang karena Sakit Hati Sering Dimarahi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com