Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Tawuran di "Flyover" Pasar Rebo Tenggak Miras Sebelum Tebas Tangan Korban

Kompas.com - 31/01/2024, 11:17 WIB
Nabilla Ramadhian,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku tawuran di bawah Flyover Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (28/1/2024), mengaku meneguk minuman keras (miras) sebelum beraksi.

"Keterangan dari mereka (pelaku yang tertangkap), sebelum beraksi (meneguk) miras. Untuk sementara, keterangannya itu saja, bukan (pakai) narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (30/1/2024).

Adapun, para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AM (17), AP (16), RA (15), dan P (16). Mereka berasal dari kelompok Enjoy Rebo.

Baca juga: Nasib Tragis DS gara-gara Tawuran di Flyover Pasar Rebo, Pergelangan Tangannya Putus akibat Dibacok Sajam

Nicolas menuturkan, para pelaku mengonsumsi miras agar lebih berani saat beraksi.

Sebab, saat saling serang dengan kelompok lawan, Bhozonk, mereka berani mengayunkan celurit kepada para lawan.

"Sajam (senjata tajam) yang dibawa juga sangat ngeri jika kena manusia, karena ada korban yang sampai putus tangannya," ujar Nicolas.

"Kalau kami bilang, (aksinya) terlalu berani itu. Orang yang dalam kondisi normal (tidak di bawah pengaruh alkohol) tidak mungkin seberani itu," sambung dia.

Pasalnya, dalam aksi tawuran pada Minggu dini hari, anggota Bhozonk berinisial DSS (17) menjadi korban luka.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Tawuran yang Sebabkan Tangan Korban Putus di Flyover Pasar Rebo

Tangan kanannya putus, sementara tangan kirinya nyaris putus. Kondisi berasal dari sabetan celurit anggota Enjoy Rebo.

Empat remaja yang telah ditangkap memang tidak terlibat dalam pembacokan terhadap DSS sampai tangannya putus.

Namun, mereka menganiaya korban dengan sabetan celurit dan pukulan kayu.

Sementara pelaku lainnya, termasuk FAA yang mengerahkan Enjoy Rebo ke Flyover Pasar Rebo, masih dalam pencarian orang (DPO).

Saat ini, pelaku yang ditangkap berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Baca juga: Korban Tawuran di Flyover Pasar Rebo Jalani Operasi Penyambungan Tangan

Mereka ditempatkan di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani.

Keempatnya dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dan/atau Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com