JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya belum akan menerapkan kembali sanksi tilang uji emisi. Sebab, masih banyak pengendara yang belum sadar untuk memeriksakan emisi gas buang kendaraannya.
“Kalau uji emisi masih perlu diskusi selanjutnya ini baru tingkat awal,” ujar Kepala Seksi Tata Tertib Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Edi Supriyanto kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (31/1/2024).
Edi menerangkan sanksi tilang uji emisi sangat mungkin diterapkan. Kepolisian bisa menggunakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Sebagian Besar Pengendara di Jabodetabek Diklaim Tahu Aturan Uji Emisi, tapi Belum Cek Kendaraannya
“Jadi kendaraan yang beroperasional di jalan itu harus memenuhi kelaikan. Salah satunya adalah lolos emisi gas buang. Sangat mungkin (diberlakukan), karena beberapa pertimbangan, untuk sementara ini belum,” kata Edi.
Edi menerangkan, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan kepolisian untuk menunda pelaksanaan tilang uji emisi.
Salah satunya, kepolisian ingin terlebih dahulu melihat kesadaran masyarakat dalam hal menguji emisi kendaraannya.
“Kepatuhan itu ada dua, kepatuhan atas kesadaran sendiri dan di kepatuhan yang dipaksakan. Jangan menyadarkan belum, tahu-tahu dilakukan penilangan. Polisi mencoba bagaimana mengupayakan kepatuhan publik,” kata Edi.
Baca juga: Tebet Eco Park dan Kota Tua Jadi Zona Rendah Emisi, Kualitas Udara di Sana Diklaim Lebih Baik
Di sisi lain, Kepolisian juga mendorong peran aktif produsen kendaraan bermotor, untuk menyediakan fasilitas uji emisi bagi konsumennya.
Sebab, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan uji emisi, perlu ada peran aktif dari produsen untuk mengingatkan dan memfasilitasi.
“Makanya ada peran bengkel dan ada ada peran terhadap mereka pengusaha klau kendaraan umum, itu perlu dibicarakan,” tutur Edi.
“Akhirnya menjadi pertimbangan-pertimbangan itu. Makanya kami mencoba mematuhkan dulu dengan kesadaran diri, bahwa berkaitan masalah perawatan kendaraan itu adalah bagian kebutuhan kita pemilik kendaraan,” pungkas Edi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengeklaim bahwa mayoritas pengendara di Jabodetabek sudah mengetahui aturan uji emisi kendaraan.
Baca juga: Pemprov DKI Kaji Lokasi yang Akan Jadi Kawasan Rendah Emisi Tahun Ini
Klaim itu disampaikan Asep berdasarkan hasil riset yang dilakukan Populix dan Vital Strategies pada periode 18 - 22 September 2023, dan 28 - Desember 2023 sampai 5 Januari 2024.
“Hasil survei ini mencatat bahwa 47 persen responden menyatakan cukup mengetahui tentang uji emisi. Sementara 20 persen lainnya bahkan telah mencari informasi lebih mendalam terkait prosedur dan pentingnya uji emisi,” kata Asep.
Dalam riset pertama, terdapat 604 pengendara yang menjadi responden. Sedangkan untuk riset kedua melibatkan 622 responden.