JAKARTA, KOMPAS.com - Korban tawuran di flyover Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, berinisial DSS (17) adalah anak anggota polisi.
Hal tersebut diungkapkan Deden (47), bukan nama sebenarnya, warga yang bermukim di sekitar kediaman korban.
"Ibunya berpangkat AKBP, bapaknya AKBP juga," ucap Deden saat ditemui Kompas.com di kediamannya di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (31/1/2024) malam.
Baca juga: Tawuran yang Sebabkan Tangan Remaja Putus di Flyover Pasar Rebo Berawal dari Janjian di Medsos
Meski sama-sama bekerja di instansi kepolisian, orangtua DSS bertugas di divisi yang berbeda.
Sampai saat ini, ayah dan ibu korban masih berstatus sebagai anggota polisi aktif.
Namun, Deden tidak mengetahui apakah keduanya masih bekerja sejak DSS menjadi korban tawuran atau tidak.
Ia hanya mengetahui, kediaman korban kosong sejak Minggu (28/1/2024) pagi.
"Keluarga korban masih di RS Polri. Di rumahnya enggak ada orang. Sampai sekarang belum ada keluarganya yang pulang," tutur dia.
Sebelumnya, DSS terlibat dalam aksi tawuran bersama puluhan remaja di bawah flyover Pasar Rebo, Minggu, sekitar pukul 04.30 WIB.
Aksi melibatkan kelompok bernama Enjoy Rebo dan Bhozonk. Korban termasuk dalam salah satu dari dua kelompok remaja yang tawuran.
Masing-masing kelompok membawa senjata tajam berupa celurit.
Imbas tawuran itu, tangan kanan DSS putus, sedangkan tangan kirinya hampir putus. Kini, ia dirawat di RS Polri Kramatjati.
Sementara itu, empat pelaku tawuran telah ditangkap. Mereka tergabung dalam kelompok Enjoy Rebo.
Baca juga: Tangan Remaja Putus Saat Tawuran di Flyover Pasar Rebo, Polisi: Sedang Disambung di RS Polri
Mereka tidak terlibat dalam pembacokan yang membuat tangan DSS putus.
Namun, para pelaku yang berinisial AM (17), AP (16), RA (15), dan P (16) ini terlibat dalam penyiksaan terhadap korban.
Keempatnya dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dan/atau Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
Saat ini, AM, AP, RA, dan P, ditempatkan di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani.
Pelaku lainnya FAA, berstatus DPO. Perannya adalah mengarahkan anggota kelompoknya menuju Flyover Pasar Rebo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.