JAKARTA, KOMPAS.com - Ade (43), salah satu pemilik lahan parkir di dekat Stasiun Lenteng Agung, Jakarta Selatan, mempertanyakan alasan Pemprov DKI menyebut usaha parkir milik warga melanggar aturan.
Sebab, para pemilik lahan, termasuk dirinya, tidak menggunakan trotoar sebagai lahan parkir.
Ade hanya menggunakan lahan miliknya untuk menyediakan tempat parkir bagi pengguna KRL yang membutuhkan. Sebab, lahan parkir yang tersedia di area stasiun kurang luas.
"Salahnya di mana? Kalau misalnya saya parkir di trotoar, ya melanggar. Saya tahu batas parkirnya, kan gitu. Itu enggak jadi masalah," jelas Ade saat diwawancarai di lokasi, Kamis (1/2/2024).
"Di sini saya hanya menyediakan tempat di rumah keluarga saya, untuk mereka yang kerja pakai kereta," tambah dia.
Baca juga: Dishub DKI: Setoran Parkir Rp 600.000 Per Bulan di Dekat Stasiun Cakung untuk Retribusi
Ade merasa heran karena usaha parkir milik warga dianggap melanggar aturan. Terlebih, keluarganya sudah menyediakan lahan parkir di dekat Stasiun Lenteng Agung sejak 2005.
Karena itu, Ade meminta Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI menyosialisasikan aturan soal parkir jika memang usaha parkir warga melanggar ketentuan.
"Kalau saya sih ya, apabila melanggar atau bagaimana, saya minta sosialisasi aja dulu," kata Ade.
Jika ada ketentuan soal parkir, Ade mengaku akan patuh mengikuti aturan tersebut.
"Kebijakannya bagaimana ya saya ikuti. Saya enggak mau berontak atau gimana," tutur dia.
Baca juga: Dishub DKI Periksa Oknum Petugas yang Diduga Pungli di Stasiun Cakung
Sebelumnya, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo tidak membenarkan tindakan warga yang menyediakan jasa parkir menggunakan lahan pribadinya begitu saja.
Syafrin menyampaikan itu setelah mendapatkan informasi soal Abdul Kodir (42) yang menjadikan rumahnya di tepi Jalan Raya Stasiun Cakung, Jakarta Timur, sebagai tempat penitipan motor di sekitar Stasiun Cakung.
"Ini termasuk pelanggaran kalau dilihat dari pernyataan (pemilik tempat parkir). Ini akan kami tindak lanjuti," ucap Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Soal Lahan Parkir Warga di Stasiun Cakung, Dishub Sebaiknya Mendukung
Adapun pengelolaan parkir diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012.
Beleid itu mengatur bahwa penyelenggara parkir adalah pemerintah daerah dan badan usaha yang diberi izin memberikan pelayanan perparkiran kepada masyarakat.
"Setiap badan usaha yang akan menyelenggarakan parkir wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari gubernur," bunyi Pasal 21.
Adapun izin yang dimaksud yakni penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir dan dengan tidak memungut biaya parkir.
"Penyelenggara usaha parkir harus memenuhi ketentuan pelaksanaan online system pajak daerah," bunyi Pasal 22 ayat (3).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.