JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan, penyitaan ponsel milik politisi Aiman Witjaksono telah sesuai prosedur.
Adapun ponsel Aiman disita saat dia diperiksa sebagai saksi terkait pernyataannya soal oknum Polri tak netral pada Pemilu 2024.
"Penyitaan terhadap barang bukti, dalam hal ini adalah HP dari saudara AW (Aiman), itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur maupun regulasi yang berlaku," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di kantornya, Jumat (2/2/2024).
Baca juga: Aiman Laporkan Penyidik yang Sita Ponselnya, Polda Metro: Kami Siap Tanggung Jawab
Ade menjelaskan, penyitaan ponsel Aiman sesuai ketentuan Pasal 1 (16) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dalam penguasanya benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian pada saat penyidikan, penuntutan, maupun peradilan," demikian bunyi pasal tersebut.
Ade menambahkan, penyidik yang menyita ponsel Aiman telah memiliki surat perintah penyitaan, sesuai ketentuan Pasal 39 KUHAP ayat (1) huruf e.
"Penyidik wajib untuk mendapatkan izin dari ketua pengadilan negeri setempat, dan itu sudah kami lakukan pada 22 Januari 2024," ungkap Ade Safri.
"Penyidik telah mengajukan permintaan izin sita kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan," imbuh dia.
Baca juga: Babak Baru Kasus Aiman, Laporkan Penyidik Polda Metro ke Komnas HAM dan Propam Polri
Izin penyitaan tersebut telah dikantongi penyidik sejak 26 Januari 2024.
Adapun Aiman Witjaksono melaporkan penyidi yang menyita ponselnya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Kamis (1/2/2024).
"Tentu (laporan) kami fokus kepada penyidik yang melakukan penyidikan dalam kasus itu," tutur Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Finsensius Mendrofa.
Dalam laporannya, Aiman melalui kuasa hukum dari TPN Ganjar-Mahfud membawa sejumlah bukti yang diserahkan ke Propam Mabes Polri.
"Beberapa bukti berkait dengan satu transkrip percakapan (yang menyebutkan aparat tak netral)," kata Finsensius.
Baca juga: Mengadu ke Komnas HAM, Aiman Bawa Bukti Transkrip Percakapan Terkait Kasus Oknum Polri Tak Netral
Sebagai informasi, Aiman dilaporkan pada 13 November 2023 oleh enam aliansi masyarakat.
Aiman dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebagai juru bicara TPN, Aiman menyebut bahwa ada oknum Polri yang diduga berpihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Aiman pun telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi pada Jumat (26/1/2024), setelah kasusnya naik penyidikan.
Ponsel Aiman disita dalam pemeriksaannya sebagai saksi itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.