JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Selatan berupaya untuk mencegah tragedi kelam yang pernah terjadi saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Waktu itu, ribuan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) jatuh sakit dan ratusan petugas KPPS dinyatakan meninggal dunia.
“Kalau dari pengalaman 2019, yang menjadi korban kan petugas yang memiliki komorbid dan mengalami kelelahan. Makanya kami coba antisipasi dengan cara menghadirkan sistem rekapitulasi baru,” ujar Ketua KPU Kota Jakarta Selatan Muhammad Taqiyuddin saat dihubungi, Jumat (2/2/2024).
Baca juga: Sortir Ulang Surat Suara Tak Layak, KPU Jaksel Temukan Puluhan Lembar yang Masih Bisa Digunakan
Sistem rekapitulasi anyar yang dimaksud, lanjut Taqi, adalah sistem yang memperbolehkan KPPS untuk menyalin formulir hasil perhitungan.
Dengan sistem ini, diharapkan tenaga petugas KPPS tak terlalu terkuras karena hanya menulis hasil rekapitulasi di satu formulir saja. Formulir C1 itu nantinya akan dibuat ke bentuk digital.
Pada Pemilu 2019, petugas KPPS diwajibkan untuk mengisi formulir hasil rekapitulasi sebanyak saksi yang hadir di tempat pemungutan suara (TPS).
Akibatnya, tenaga petugas KPPS terkuras karena waktu istirahat yang sangat minim.
“Dulu formulir hasil penghitungan surat suara namanya Formulir C1 dan formulir ini harus ditulis sesuai dengan saksi yang hadir. Makanya sangat menguras tenaga, apalagi ada empat jenis,” ungkap Taqi.
Baca juga: KPU Jaksel Distribusikan 7,2 Juta Surat Suara ke 10 Kecamatan, Target 3 Hari Selesai
“Sekarang, Pemilu 2024, Formulir C1 sudah berganti nama jadi Formulir C Hasil. Formulir C Hasil nantinya bisa disalin dan dibagikan ke saksi. Formulir yang dikasih ke saksi namanya Formulir C Hasil Salinan,” sambung dia.
Untuk diketahui, Pemilu yang diselenggarakan pada 17 April 2019, mengakibatkan 5.175 petugas sakit dan 894 petugas meninggal dunia.
Beban kerja yang cukup besar disebut menjadi salah satu faktor banyaknya petugas yang sakit dan meninggal dunia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.