JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi menjelaskan kronologi pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti senilai Rp 64 miliar.
Kasus ini merupakan merupakan buntut pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang sudah diumumkan lebih dulu oleh polisi pada akhir Desember 2023 lalu.
Pada saat itu, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga kurir narkoba berinisial LH (39), YL (48), dan AM (45) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 30 kilogram.
Baca juga: Gabung ke Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Para Pelaku Tergiur Upah Rp 100 Juta
“Nah, dari si LH (39) ini, penyidik menganalisa data dan informasi serta pendalaman, kemudian berhasil mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba yang akan diedarkan ke Jakarta oleh seorang laki-laki,” ujar Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (2/2/2024).
Menurut rencana, transaksi itu akan berlangsung di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan observasi di Kembangan, polisi mendapatkan informasi pelaku tinggal di sebuah perumahan di Desa Cicadas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Kemudian dilakukan penggeledahan dan diamankan satu orang laki-laki atas nama JF (39) dengan barang bukti sembilan paket narkotika jenis jenis sabu seberat sembilan kilogram,” ungkap dia.
Baca juga: Polisi: Paket Narkoba Jaringan Internasional Diselundupkan Melalui Pelabuhan Liar di Sumatera
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan terhadap JF, polisi bergerak ke sebuah perumahan di Jalan Pengadegan Timur Raya, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Dari tempat tersebut, polisi mengamankan pelaku berinisial DR (42) dan MR (27) dengan barang bukti empat paket narkotika jenis sabu-sabu seberat empat kilogram.
“(Untuk dua TKP berbeda, yakni Kabupaten Bogor dan Pancoran), kami menyita barang bukti sabu-sabu dengan total 13 kilogram,” tutur dia.
Berdasarkan pengungkapan kasus narkoba yang telah ditangani, penyidik mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika di Palembang, Sumatera Selatan.
Setelah pihak kepolisian bergerak, aparat menangkap tiga tersangka, yakni ZF (24), AD (23), dan JM (28).
Baca juga: Berantas Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Polisi Tangkap 7 Tersangka Lagi
Mereka menyimpan barang bukti 14,565 kilogram sabu-sabu dan 18.000 pil ekstasi yang disimpan di salah satu kamar hotel Jalan Letnan Sayuti, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Berdasarkan keterangan ZF, AD, dan JM, polisi kembali menerima informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis ganja di Jakarta Selatan.
“Kemudian berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AR (28) di salah satu hotel beserta barang bukti ganja seberat 24 kilogram,” ujar Syahduddi.
Semua barang bukti dari empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda-beda ini untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.