DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) nonaktif Melki Sedek Huang mengajukan permintaan pemeriksaan ulang atas dirinya yang dinyatakan bersalah atas kasus kekerasan seksual.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI Manneke Budiman mempersilakan Melki untuk ajukan banding.
"Itu hak terlapor. Silakan saja. Ada waktu 14 hari sejak diterimanya SK Rektor untuk ajukan banding," kata Manneke kepada Kompas.com, Sabtu (2/2/2024).
Baca juga: Diskors UI Terkait Dugaan Kekerasan Seksual, Melki Sedek Minta Pemeriksaan Ulang
Menurutnya, ajuan banding adalah hal lumrah saat hasil investigasi sudah keluar.
"Bagi Satgas, upaya banding itu biasa, demi fairness pada terlapor. Tapi jangan lupa, korban juga punya hak banding yang serupa jika tidak puas dengan sanksi," ungkap Manneke.
Manneke mengungkapkan, semua ajuan banding tidak lagi diurus oleh Satuan Tugas (Satgas) PPKS UI, melainkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
"Ajuan banding tidak diajukan ke Satgas PPKS atau UI. Harus melalui pelaporan Kemdikbud yang nanti ditangani sepenuhnya oleh Tim Banding dari Ditjen Dikti," ungkap Manneke.
Lebih lanjut, Manneke menuturkan, nantinya, Satgas PPKS hanya sebagai pihak yang mengetahui, tetapi seluruh proses banding tidak lagi melibatkan mereka.
Baca juga: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Melki Sedek, Polisi: Kalau Korban Buat Laporan, Segera Diproses
"Keputusan dari Tim Dikti bisa dikukuhkan, diringankan, atau diperberat. Satgas akan dimintai keterangan jika perlu, tapi proses sepenuhnya di tangan Tim Dikti dan kami hanya pihak mengetahui," jelas Manneke.
Di samping itu, saat Kompas.com menyinggung soal bagaimana proses pemeriksaan investigasi yang dilakukan Satgas PPKS sebulan terakhir, Manneke enggan menjawab.
"Memang Satgas harus senyap investigasinya, apa boleh buat. Rektor saja tidak tahu," ujar Manneke.
Akan tetapi, Manneke memastikan bahwa seluruh saksi yang ada saat kejadian diundang dalam investigasi untuk dimintai keterangan.
"Semua yang ada di tempat itu (saat kekerasan seksual terjadi), tidak ada yang tidak diundang untuk memberikan kesaksian atau keterangan, juga bukti," jelas Manneke.
Hingga saat ini, diketahui korban belum ada keinginan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
"Sejauh ini, tidak ada keinginan korban untuk lanjutkan kasus ke ranah pidana,"
Berdasarkan pernyataan Manneke, kasus ini belum masuk kategori berat yang bisa dipidanakan.
"Karena kategorinya belum masuk kategori berat yang layak dipidanakan. Apalagi prosesnya bisa panjang dan melelahkan, khususnya buat korban," tutur Manneke.
Oleh karena itu, pihak kampus hanya bisa membantu korban untuk memberikan pelajaran kepada pelaku supaya bisa lebih baik di kemudian hari.
"Tugas kami sebagai sivitas kampus adalah memberikan pembelajaran pada pelaku agar kemudian menjadi lebih baik dan tidak mengulangi perbuatan, bukan menghukum," tambah Manneke.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.