BEKASI, KOMPAS.com - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menanggapi soal dirinya yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat lantaran diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa Pemilu 2024.
Dani dianggap tidak netral karena mengenakan baju warna biru saat menghadiri acara Gebyar Museum.
Dani menanggapinya dengan santai. Menurut dia, tidak ada atribut ataupun ajakan untuk memilih salah satu paslon dalam kegiatan itu.
"Pakai baju warna begitu saja kan enggak ada larangan, tapi enggak atribut, enggak ajakan (memilih salah satu paslon) selama acara itu," kata Dani saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Selasa (6/2/2024).
Baca juga: Diduga Tak Netral, Pj Bupati Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu
Dalam acara perayaan Hari Museum Nasional Tahun 2023 tersebut, Dani mengenakan kemeja berwarna biru kelasi dibalut dengan jas berwarna biru muda.
Kegiatan tersebut diisi dengan Bazar UMKM dari 23 kecamatan. Tersedia juga hiburan yakni, photobooth, penampilan band lokal, pembagian doorprize, dan museum night visit.
Pameran museum itu digelar selama dua hari, 1-2 Desember 2023 di Gedung Juang 45, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dani menuturkan, sampai sekarang ia belum mendapat panggilan untuk pemeriksaan berkait laporan tersebut.
"Tidak (ada panggilan) saya berkomunikasi dengan aktif. Tapi kalau misalkan dipanggil, saya siap (datang)," tandas Dani.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran netralitas Dani Ramdan.
"Benar, Kita akan kaji dulu keterpenuhan syarat formil dan materil laporan tersebut, " kata Zacky saat dihubungi Kompas. com, Senin (5/2/2024).
Dalam laporan, nama pelapor yang tertulis Ait Maman Sumarna dari Sekjen DPD Jabar Ormas Trinusa Kota Bandung.
Saat dihubungi, Ait menduga Dani mengajak para ASN dan masyarakat untuk memilih pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Prabowo-Gibran pada acara Gebyar Museum di Bekasi pada 1 Desember 2023.
"Pj Dani Ramdani seolah-seolah mengajak ASN dan masyarakat menjadi tim kampanye paslon nomor 2 dengan menggunakan warna baju yang memperlihatkan keberpihakan terhadap paslon nomor 2, untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan memanfaatkan jabatannya," terangnya.
Selain melaporkan ke Bawaslu Jabar, pihaknya juga membuat surat tembusan ke Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
Ait berharap agar Pj Gubernur Jawa Barat mengambil sikap dalam dugaan pelanggaran tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.