JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, siap menghadapi gugatan praperadilan politisi Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapinya," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/2024).
Menurut Ade, sebagai saksi, Aiman berhak mengajukan gugatan praperadilan.
"Kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi dan intimidasi," ujar dia.
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Aiman Witjaksono Digelar 19 Februari di PN Jaksel
Adapun gugatan praperadilan Aiman terdaftar dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sebelumnya, Direktur Eksekutif Deputi TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa menjelaskan gugatan praperadilan dilakukan terkait penyitaan ponsel Aiman saat diperiksa sebagai saksi.
"Yang diuji, sah tidaknya penyitaan," ungkap Finsensius saat dikonfirmasi, Senin (6/2/2024).
Aiman Witjaksono melaporkan dugaan pelanggaran penyitaan ponsel saat pemeriksaan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis (1/2/2024).
Hal ini dilakukan usai dia diperiksa sebagai saksi terkait pernyataannya soal oknum Polri tak netral dalam Pemilu 2024.
"Tentu (laporan) kami fokus kepada penyidik yang melakukan penyidikan dalam kasus itu," ucap Finsensius.
Baca juga: Aiman Witjaksono Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan Buntut Penyitaan Ponselnya
Dalam laporannya, Aiman melalui kuasa hukum dari TPN Ganjar-Mahfud membawa sejumlah bukti yang diserahkan ke Propam Mabes Polri.
"Beberapa bukti berkait dengan satu transkrip percakapan (yang menyebutkan aparat tak netral)," kata Finsensius.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyitaan ponsel milik Aiman saat pemeriksaan sudah sesuai prosedur.
"Penyitaan terhadap barang bukti dalam hal ini adalah HP dari saudara AW (Aiman) itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur maupun regulasi yang berlaku," jelas Ade Safri di kantornya, Jumat (2/2/2024).
Baca juga: Hari Ini, Aiman Witjaksono Ajukan Gugatan Praperadilan Buntut Penyitaan Ponsel
Hal itu tertuang dalam Pasal 1 (16) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dalam penguasanya benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian pada saat penyidikan penuntutan maupun peradilan," demikian bunyi pasal tersebut.