Menurut Ade, tindakan penyitaan oleh penyidik telah dilengkapi dengan surat perintah penyitaan. Ini dijelaskan dalam Pasal 39 KUHAP ayat (1) huruf e.
"Penyidik wajib untuk mendapatkan izin dari ketua Pengadilan Negeri setempat, dan itu sudah kami lakukan pada 22 Januari 2024," papar Ade.
"Penyidik telah mengajukan permintaan izin sita kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan," imbuh dia.
Izin penyitaan pun telah dikantongi penyidik sejak 26 Januari 2024. Sebagai informasi, Aiman dilaporkan pada 13 November 2023 oleh enam aliansi masyarakat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sebagai juru bicara TPN, Aiman menyebut bahwa ada oknum Polri yang diduga berpihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.