Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JABODETABEK] Polisi Pakai Pasal Kelalaian atas Kematian Anak Tamara Tyasmara | Mahasiswa-Buruh Demo Bawa Boneka Gurita

Kompas.com - 08/02/2024, 05:00 WIB
Larissa Huda

Editor

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang penerapan pasal tentang kelalaian atas kematian anak artis Tamara Tyasmara banyak dibaca pada Rabu (0701/2024).

Kemudian, mahasiswa dan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa sambil membawa figur gurita dan pinokio raksasa di sekitar Patung Kuda juga mewarnai pemberitaan kemarin.

Baca juga: Ada Demo di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

Dugaan adanya unsur pidana dalam kasus kematian anak Tamara yang tewas di kolam renang juga jadi berita terpopuler. Berikut paparannya:

1. Polisi terapkan pasal terkait kelalaian

Polisi bakal menerapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus kematian anak artis peran Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).

"Dalam laporan polisi model A, disangkakan Pasal 359 KUHP," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu melalui pesan singkat, Selasa (6/2/2024).

Pasal itu berbunyi: "barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun." Baca selengkapnya di sini. 

Baca juga: Polisi Terapkan Pasal Kelalaian dalam Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara, Pakar: Bisa Saja Berubah

2. Mahasiswa-buruh demo bawa boneka gurita

Sejumlah mahasiswa dan buruh menggelar aksi unjuk rasa sambil membawa figur gurita dan pinokio raksasa di sekitar Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).

Pengamatan Kompas.com di lokasi, boneka manusia dengan hidung panjang yang berpakaian jas lengkap itu berukuran kira-kira tiga meter.

Sementara itu, gurita raksasa itu berwarna merah dan memiliki lima mata kuning. Baca selengkapnya di sini.

Baca juga: Mahasiswa: Jokowi Sudah Lakukan Perbuatan Tercela, Kami Ingin Menjewernya

3. Diduga ada unsur pidana dalam kasus kematian anak Tamara

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel meyakini, ada unsur pidana dalam kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Dante (6).

Seperti diketahui, putra semata wayang Tamara meninggal pada Sabtu, 27 Januari 2024. Dante meninggal diduga karena tenggelam di kolam renang.

Kasus ini mulai diusut saat ada laporan polisi yang masuk ke Kepolisian Sektor (Polsek) Duren Sawit. Baca selengkapnya di sini.

Baca juga: Polisi: Kekasih Tamara Tyasmara Ada di Lokasi Tewasnya Anak Sang Artis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com