JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengintai sebuah kos-kosan di kawasan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, selama dua pekan.
Kos-kosan itu ternyata dijadikan tempat beroperasi judi online.
“Dilakukan pemantauan ke lokasi tersebut selama dua minggu serta mencari tahu siapa saja pelaku yang sering berada di lokasi tersebut,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Jumat (9/2/2024).
Baca juga: Ketika Warga Jakarta Berangkat Subuh demi Sarapan dan Menghirup Udara Pagi di Bogor
Setelah pengintaian ini, polisi akhirnya menangkap enam orang tersangka yakni, SN (20), AH (31), RMAI (24), SQ (23), APU (24), dan YY (21), di lantai dua kos-kosan kawasan Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur.
Berdasarkan keterangan pelaku, polisi melakukan pengembangan dan bergerak ke kos-kosan di Kayu Manis.
“(Di kos-kosan Kayu Manis) Tim Opsnal Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan pelaku dengan inisial AGS (30),” kata Lilipaly.
Dari hasil interogasi dan pengecekan ponsel AGS, polisi mengetahui bahwa yang mengendalikan judi online ini adalah BER (31), ALM (24), dan FD (24).
Baca juga: Kekasih Tamara Tyasmara Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Dante di Kolam Renang
“Tim mendapatkan informasi bahwa para pelaku yang berinisial BER, ALM, dan FD ini berencana berlibur ke Kuala Lumpur, Malaysia, melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang,” ujar Lilipaly.
Dengan begitu, polisi melakukan pengejaran setelah mengecek manifest penumpang dan berkoordinasi dengan pihak bandara.
“Sekira pukul 05.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku dengan inisial BER, ALM, dan FD, yang pada saat itu sedang berada di dalam pesawat Airasia tujuan Malaysia,” imbuh Lilipaly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.