JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta melarang masyarakat untuk mencopot alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang secara mandiri.
“Tidak boleh seorang diri, harus ada pihak yang mendampingi,” ujar Komisioner Bawaslu DKI Quin Pegagan di kantornya di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2024).
Quin menyebut, pihak yang harus hadir saat masyarakat mencopot APK saat masa tenang salah satunya adalah Satpol PP.
Jika tidak ada Satpol PP, maka masyarakat dilarang keras mencopot APK seorang diri.
Baca juga: Bawaslu Jakbar Sebut Warga Bisa Bantu Copot APK yang Masih Terpasang di Jalan
“Bila masyarakat ingin menertibkan APK, harus didampingi oleh kami (Bawaslu) atau Satpol PP,” tutur dia.
Lebih lanjut, Quin mengungkap, APK yang ada di Ibu Kota sebagian besar telah dicopot.
Pihaknya bekerja sama dengan beberapa instansi sejak dini hari tadi untuk melakukan pencopotan.
“Sejak pukul 00.00 WIB tadi kita semua bergerak. Sudah banyak APK yang dicopot. Kalau pun masih ada yang tersisa, kami lanjutkan hari ini,” imbuh dia.
Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Bogor Pantau Medsos Peserta Pemilu dan Tim Kampanye
Adapun masa tenang Pemilu digelar selama tiga hari, mulai 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.
Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.